SEMARANG[Kampusnesia]- Pengguna internet di Indonesia semakin membesar hingga kini mencapai sebanyak 112,6 juta dan mencatat terbesar keenam di dunia, setelah Tiongkok, Amerika Serikat, India, Brazil dan Jepang.
Selain itu, jumlah transaksi berjalan ekonomi digital juga terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Kemunculan pebisnis maupun start up baru pada industri digital ini juga sangat pesat.
Kondisi itu terjadi karena saat ini perubahan tren bisnis yang semula dilakukan secara konvensional berubah menjadi transaksi digital tengah terjadi di berbagai negara.Bahkankondisi ini juga ditandai dengan transisi model bisnis di berbagai sektor sekonomi seperti moda transportasi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan sebagai penduduk terbesar keempat di dunia, dengan populasi lebih dari 250 juta jiwa, Indonesia memiliki potensi pasar yang sangat besar dalam bisnis ekonomi digital.
“Pemerintah terus memberikan dukungan terhadap perkembangan industri ekonomi digital yang dituangkan dalam Paket Kebijakan Ekonomi ke XIV dimana telah terbit Peraturan Presiden tentang Peta Jalan E-Commerce, untuk mendorong perluasan dan peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat di seluruh Indonesia secara efisien dan terkoneksi secara global,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis. (26/10)
Menurutnya, peta jalan e-commerce ini diharapkan dapat mendorong kreasi, inovasi, dan invensi kegiatan ekonomi baru di kalangan generasi muda maupun industri dalam skala Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Transformasi yang begitu cepat, lanjutnya, menciptakan tantangan tersendiri bagi pemerintah, khususnya dalam mengelola masa transisi dari bisnis konvensional ke bisnis berbasis teknologi.
Proses ini, dia menambahkan tentunya membutuhkan tata kelola dan manajemen yang matang, baik dari sisi pemain lama maupun pendatang baru.
Darmin menuturkan Indonesia perlu belajar dari negara lain bagaimana pengaturan atau pembuatan regulasi mengenai model bisnis online ini. Meskipun di negara besar seperti Amerika Serikat sekalipun pengelolaan masa transisi dari bisnis konvensional ke bisnis digital masih menimbulkan efek kegamangan.
“Belum ada negara di dunia yang sudah settle regulasinya mengenai ekonomi digital. Ini cukup beralasan karena antara satu negara dengan negara lainnya, strategi dan dinamikanya sangat tidak seragam,” tuturnya. (rs)