Home > HEADLINE > SDM Kesehatan Harus Wajib Miliki Sertifikat Kompetensi

SDM Kesehatan Harus Wajib Miliki Sertifikat Kompetensi

SEMARANG[Kampusnesia] – Sertifikat kompetensi bakal menjadi kewajiban yang diperoleh bagi lulusan tinggi khususnya bidang kesehatan, untuk memenuhi kebutuhan SDM terkait pelayanan kesehatan.

Ketua Stikes Hakli Semarang Ngestiono mengatakan lulusan perguruan tinggi khusus bidang kesehatan kini dituntut untuk meningkatkan kompetensi dengan memiliki sertifikat kompetensi.

Hal itu, lanjutnya,  sesuai ketentuan dan diwajibkan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Menurutnya, semua yang terlibat dalam tugas terkait pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas dan layanan kesehatan lainnya, SDM kesehatan harus sesuai bidang kompetensinya.

“Dengan demikian, jika tidak memiliki sertifikat kompetensi ini pengguna jasa seperti rumah sakit dan lainnya tidak akan bersedia menerima,” ujarnya, Jumat. (13/10)

Disisi lain, dia menambahkan BPJS kesehatan juga tidak akan bersedia bekerja sama dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) tersebut jika tidak adanya kompetensi rekam medis.

Ngestiono mengatakan hal itu, terkait wisuda sebanyak 79 mahasiswa perguruan tinggi itu yang digelar pada Sabtu (14/10), di Hotel Grasia, Semarang.

Para wisudawan sebanyak itu berasal dari 3 program studi S1 Kesehatan Masyarakat, D3 Rekam Medik dan Informasi Kesehatan serta D3 Refraksi Optisi (RO), sedangkan program studi D3 Kesehatan Lingkungan pada wisuda kali ini tidak melepas wisudawan/wisudawati.

“Kami siap menghasilkan Sanitarian (Tenaga Kesehatan Lingkungan) yang diperlukan dalam tim nusantara sehat yang saat ini sedang digelorakan di Tanah Air,” tuturnya.

Menurutnya, peluang lulusan Stikes Hakli sangat terbuka mengingat kebutuhan lulusan tenaga kesehatan yang sesuai kompetensi sangat besar.

“Bahkan, permintaan jauh diatas dari lulusan dihasilkan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di Jateng ini,” ujarnya.

Dia menuturkan uji kompetensi itu, diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan organisasi profesi uji kompetensi, sebagai upaya untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang sesuai dengan profesi yang disusun oleh organisasi profesi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

“Dengan sertifikat kompetensi, maka berhak untuk mendapatkan registrasi (STR). Mahasiswa kami juga wajib mengikuti uji kompetensi tersebut dan selama ini 100% berhasil lulus,” tuturnya.

Pada akhir Juli 2017 lalu Program Studi Rekam Medik dan Informasi Kesehatan menerima penilaian Akreditasi dengan predikat B (Baik). Perolehan ini atas kerja keras dari semua unsur di dalam Institusi maupun Penyelenggara pendidikan Stikes Hakli. (rs)

* Artikel ini telah dibaca 373 kali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *