Home > HEADLINE > DPRD Kota Semarang Masih Sisakan 4 Raperda

DPRD Kota Semarang Masih Sisakan 4 Raperda

SEMARANG[Kampusnesia] – Kinerja DPRD Kota Semarang masih menyisakan empat rancangan peraturan daerah (Reperda) yang belum dibahas dari 22 Raperda yang ditargetkan rampung tahun ini.

“Dari 22 Raperda yang sudah direncanakan rampung tahun ini pembahasannya hanya 18 Raperda yang sudah menjadi Perda,”  ujar Ketua DPRD Kota Semarang Supriyadi, |Kamis. (7/12)

Menurutnya, masih ada empat Raperda yang belum diselesaikan pembahasannya oleh legislatif, meski sebelumnya sudah direncanakan bisa diselesaikan pada tahun ini.

Empat Raperda itu, terdiri  Raperda perubahan RTRW,  Raperda penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, Raperda retribusi parkir, dan Raperda tentang penanggulangan pelacuran.

Waktu yang tersisa, dia menambahkan untuk pembahasan empat Raperda itu cukup mepet, meski optimistis setidaknya 20 Raperda yang bisa dibahas dan dirampungkan menjadi Perda dari 22 raperda.

Dia meminta Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Semarang untuk bekerja lebih keras, sehingga lembaga legislatif itu bisa maksimal dalam menjalankan fungsinya, khususnya legislasi.

“Hingga akhir tahun ini, kami yakin setidaknya bisa merampungkan 20 raperda untuk bisa disahkan menjadi Perda. Kami akan koordinasi dengan Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Semarang,” tuturnya.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Semarang Suharsono mengakui masih ada empat Raperda yang menjadi pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan, tetapi capaian tahun ini sudah cukup bagus.

Mantan Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Semarang itu menuturkan capaian Raperda yang bisa dirampungkan sebanyak 19 Perda, sementara tahun ini sudah ada 18 Perda yang dihasilkan.

Belum selesainya pembahasan 22 Raperda itu, lanjutnya, karena agenda kegiatan legislatif yang sedemikian padat, terutama jadwal yang tersita untuk pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Perda-perda yang sudah dihasilkan tahun ini, kami sudah bahas secara maksimal dan berharap pelaksanaannya juga bisa maksimal,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Jika empat Raperda itu belum selesai, menurut Suharsono, akan dimasukkan kembali untuk dibahas pada 2018 sebagaimana peluncuran Raperda yang belum dibahas pada tahun lalu.

 

* Artikel ini telah dibaca 63 kali.
Syamsul Huda
Pimpinan Redaksi Kampusnesia.com. Staf pengajar STIKOM Semarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *