Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi di Banyumas, saat terjadi aksi demonstrasi kalangan mahasiswa yang menolak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) beberapa waktu lalu, bahkan terdapat wartawan yang sedang melakukan aktivitas peliputan beberapa di antaranya terluka, serta dipaksa menghapus rekaman-rekaman peristiwa yang terjadi saat itu.
Peristiwa itu cukup memprihatinkan, hingga menimbulkan berbagai sorotan dari berbagai pihak, termasuk pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang menyayangkan tindakan aparat.
Namun, selang beberapa hari Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kironoi pun akhirnya meminta maaf baik kepada wartawan, mahasiswa atau anggota keluarga masyarakat yang menjadi korban, serta setidaknya ada empat oknum aparat yang diduga melakukan kekerasan terhadap wartawan pun diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tampaknya, kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan oleh oknum aparat merupakan peristiwa klasik yang hingga kini masih saja terus terjadi. Pertanyaannya, mengapa hal semacam itu terus saja terjadi? Serta bagaimana sebaiknya wartawan, aparat, serta siapapun yang terkait dengan peristiwa semacam itu menyikapinya ?
Resiko Profesi
Sebagai seorang profesional, siapapun mereka, termasuk wartawan suatu saat akan berhadapan dengan resiko profesi. Harusnya disadari oleh setiap wartawan, bahwa profesi yang mereka geluti, selalu mengandung adanya resiko profesi, terlebih bila peliputan kejadian atau peristiwa yang mereka liput beresiko terjadinya kekerasan, termasuk peristiwa demonstrasi yang melibatkan massa dalam jumlah besar, seperti yang terjadi di Banyumas.
Tidak mengherankan, jika seorang wartawan profesional, maka profesionalitas pekerjaannya akan sangat ditunjang oleh penguasaan serta pemahaman mereka setidaknya terhadap UU No.40 tahun 1999, tentang Pers, UU No,32 tahun 2002 tentang Penyiaran, Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI), Pedoman Penyelenggaraan Penyiaran dan Stadard Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia (P3SPS KPI), serta pedoman kerja dari masing-masing media, di mana para wartawan tersebut bernaung.
Demikian pula dengan aparat yang bertugas, pada saat berhadapan dengan massa, tetap saja mereka harus mengerti serta menghargai wartawan yang dalam melaksanakan pekerjaannya yang dilindungi oleh UU serta aturan-atruran lain yang berlaku. Aparat pun juga memedomani SOP nya masing-masing dalam bertugas.
Bila di antara ke dua nya saling mengerti serta menghargai satu sama lain sesuai dengan berpedoman pada standard operasional mereka masing masing, niscaya benturan yang tidak perlu di antara ke duanya akan bisa dihindarkan.
Permasalah yang muncul, dalam meliput sebuah peristiwa yang melibatkan massa misalnya demonstrasi, meski korlap (koordinator lapangan) telah memberikan briefing atau semacamnya sebelum melakukan demonstrasi, namun psikologi massa sering sulit dikendalikan. Terlebih bila ada oknum yang memprovokasi, bak pemantik kompor gas, maka api tindakan massa yang liar dan tak terkendali akan mudah tersulut.
Bila setiap unsur memahami protapnya masing-masing, maka sesuai aturan yang berlaku demo harus sudah berakhir pukul 18.00 WIB. Bila aturan itu dilanggar, berbagai kemungkinan yang mengarah terjadinya kekerasan akan mudah terjadi. Demo menolak PLTPB di Banyumas salah satu contohnya.
Sebenarnya, bila sesuai aturan demo bubar pukul 18.00 WIB, maka aparat akan bisa beristirahat, demikian pula dengan para wartawan. Persoalannya, ketika pendemo melanggar aturan, menolak himbauan aparat, bahkan akan mendirikan tenda, maka aparat akan berupaya membubarkannya sesuai protap mereka, dan wartawan pun akan terus meliput seuai dengan fungsi informasi, mediasi, bahkan mungkin advokasi yang mereka miliki, karena memang itulah profesi yang mereka jalani.
Antara Aktualitas dan Obyektivitas
Pelanggaran aturan oleh pendemo itulah sebenarnya yang merupakan pemicu persoalan. Mungkin pendemo punya alasan lain mengapa tidak mau bubar, namun aturan yang berlaku seharusnya mereka taati.
Dengan pelanggaran itu, aparat yang mestinya beristirahat dan lelah setelah seharian bertugas, harus menghadapi tugas yang lebih berat, terlebih tatkala kekerasan mulai terjadi. Wartawan pun sesuai profesinya tentu akan memilih terus bertugas dengan memilih moment atau pun peristiwa yang mereka anggap paling aktual dan menarik, karena ketatnya persaingan antar media, terlebih canngihnya teknologi komunikasi, utamanya internet, menyebabkan dengan mudahnya para peliput amatir juga menyebarluaskan peristiwa itu.
Bagi media arus utama (mainstream), meski aktualitas berita itu penting, namun sebenarnya menyajikan berita secara obyektif sesuai dengan Teori Obyektivitas Berita dari Westersthall lebih bermanfaat, dan setidaknya akan menjaga kondusivitas hubungan dengan aparat.
Dengan menyajikan berita yang faktual, relevan, netral serta berimbang seperti kata Westersthall tersebut, kemungkinan benturan yang terjadi dengan aparat karena saling salah persepsi dapat dihindari. Melalui cara itu, sebenarnya wartawan tidak perlu terkesan membela demontran di mata aparat, namun dapat tetap menyajikan informasi yang aktual , menarik, didukung fakta serta relevan dengan kepentingan banyak orang.
Di sisi lain, aparat dapat berkonsentrasi penuh mengamankan ataupun membubarkan demonstran, tanpa merasa khawatir akan terberitakan secara tidak berimbang serta netral, yang dalam benak aparat tentu akan sangat merugikan citra mereka.
Sinergitas
Intinya, bila antara wartawan serta aparat yang sedang menjalankan tugas serta kewajibannya masing-masing dengan benar, niscaya benturan di antara ke duanya akan dapat dihindarkan.
Di era reformasi yang penuh keterbukaan saat ini, sebenarnya gaya aparat dalam menjalankan tugas sudah sangat berbeda dibanding masa sebelumnya. Aparat yang bertugas baik itu dari POLRI ataupun TNI, telah banyak diberikan pencerahan oleh para pimpinannya, sehingga rata-rata mereka bisa menjalankan tugasnya dengan baik, meski adakalanya masih terkesan ada oknum yang menyimpang, memang itulah sifat manusia yang tidak sempurna dan memerlukan pembinaan.
Intinya kekerasan terhadap wartawan sebagai resiko profesi tetap saja mungkin akan terjadi, sehingga untuk mengurangi atau menghindarkannya, sebaiknya dalam menjalankan profesinya mereka perlu memedomani UU serta peratutan yang terkait dengan profesinya, serta memanfaatkan kemampuan empatinya secara maksimal, demikian pula sebaiknya dengan aparat yang bertugas, serta siapapun yang melakukan kegiatan yang berpotensi terpublikasi.
Hanya sinergitas di antara merekalah yang diharapkan akan memiminalkan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat terhadap masyarakat, atau khususnya terhadap wartawan, karena bila itu tetap saja terjadi, sejatinyalah mereka semuanya yang akan rugi.