Home > HEADLINE > Standar Pendidikan Guru Siap Diterapkan

Standar Pendidikan Guru Siap Diterapkan

SEMARANG[Kampusnesia] – Para calon guru atau sarjana kependidikan harus segera mempersiapkan diri untuk menghadapi seleksi calon peserta Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pra- Jabatan dan mengikuti PPG, menyusul pemerintah mengeluarkan kebijakan Permenristekdikti No 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru.

“’Universitas PGRI Semarang( UPGRIS) bersama 45 PTN/PTS yang merupakan penyelenggara  Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) diundang Kemenristekdikti, pada Rabu lalu, untuk mendapat penjelasan terkait peraturan tersebut,” ujar Rektor UPGRIS Dr Muhdi SH Mhum, Kamis (14/12), di sela-sela penjelasan rencana wisuda ke 60 yang akan diikuti oleh 629 mahasiswa di Balairung kampus tersebut, Sabtu. (16/12)

Dengan demikian, lanjutnya, calon guru mulai sekarang harus mempersiapkan diri karena standarisasi itu tidak bisa ditawar-tawar lagi.

Menurutnya, Undang-Undang Guru dan Dosen menetapkan guru harus memiliki sertifikat pendidik, sehingga lulusan S1 kependidikan yang ingin berprofesi sebagai guru harus mengikuti PPG pra Jabatan kurang lebih 1 tahun sebagaimana saat ini dilakukan bagi peserta SM3T.

Selain itu, dia menambahkan PPG pra jabatan bersubsidi akan berlangsung dan diikuti pembukaan PPG prajabatan reguler.

“UPGRIS saat ini merupakan satu-satunya Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Jateng yang ditugasi sebagai penyelenggara PPG Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (SM3T),” tuturtnya.

Muhdi mengatakan kepada para wisudawan S1 kependidikan harus arus mempersiapkan diri menghadapi seleksi calon peserta PPG pra Jabatan dan mengikuti PPG.

Langkah itu, lanjutnya, juga tidak terlepas dari kekurangan guru di Indonesia sebenarnya begitu besar, puncaknya disekitar 2022-2023.

“Pada tahun ini jumlah guru pensiun akan mencapai puncaknya. Sementara  pengangkatan guru ke depan harus sudah bersertifikat pendidik,” tutur Muhdi.

Data Kementerian Pendidikan dan kebudayaan saat ini menyebutkan kekurangan guru PNS/ASN di sekolah negeri  sebanyak 988.133 orang, sedangkan guru  yang akan pensiun 2017 hingga 2021 mencapai sebanyak 295.779 orang.

“Jika tidak segera dilakukan pengangkatan PNS/ASN di sekolah negeri, pada 2021 akan terjadi kekurangan guru sebanyak  1.283.912 orang,” ujarnya.

Muhdi menuturkan karena guru adalah syarat dan faktor kunci terselenggaranya dan keberhasilan pendidikan, maka pemerintah harus segera melakukan pengangkatan memenuhi kebutuhan tersebut.

“’Sebab menurut peraturan pengangkatan guru disamping harus berkualifikasi pendidikan S1 juga bersertifikat pendidik (sertifikasi), maka pemerintah melalui LPTK harus segera melakukan sertifikasi yang saat ini harus melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan bagi calon guru tersebut,” tuturnya. (rs)

* Artikel ini telah dibaca 60 kali.
Kampusnesia
Media berbasis teknologi internet yang dikelola oleh Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Semarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *