SEMARANG[Kampusnesia] – Keberadaan videotron di depan Pasar Baru Bulu Semarang menuai reaksi keras berberbagai pihak, menyusul dugaan berdirinya reklame elektronik itu ada kongkalikong antara pengusaha reklame dengan Pemkot Semarang.
Bahkan Pemkot Semarang juga diduga menerima fee siluman uang yang nilainya cukup besar untuk memuluskan perizinan pemasangan videotron di lokasi itu, meski melanggar ketentuan yang berlaku.
Ketua DPRD Kota Semarang Supriyadi menyayangkan dengan berdirinya videotron di depan Pasar Bulu, karena menyalahi aturan. Ironisnya, Pemkot Semarang terkesan membiarkan dan justru mengizinkan.
“Saya tegaskan videotron di depan Pasar Bulu tidak berizin dan Pemkot harus membongkarnya. Kalaupun berizin, dipastikan ada permainan dan kongkalikong antara pengusaha dengan Pemkot Semarang,” ujarnya.
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan Perda-nya sangat jelas tidak membolehkan ada videotron di kawasan Tugu Muda dengan radius 150 meter keliling, terkecuali videotron yang ada di pos Polisi Tugumuda.
“Perda- nya sangat jelas melarang ada videotron di kawasan Tugu Muda kecuali yang sudah ada seperti di pos pantau Satlantas Polrestabes Semarang, sehingga baik berizin atau tidak, Videotron tersebut harus dibongkar untuk penegakkan Perda Kota Semarang,” tutur Lek Prie, panggilan akrab Supriyadi itu.
Senada Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Wisnu Pudjonggo mengatakan di area Tugu Muda sudah diatur sebagai wilayah putih (bebas reklame), terkecuali STMC karena untuk kepentingan pihak kepolisian dalam memberi layanan sosial dan bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga untuk kepentingan komersil dengan batasan prosentase.
“Kecuali Videotron STMC, Pemkot Semarang dalam hal ini Satpol PP harus membongkar untuk penegakkan Perda karena itu jelas pelanggaran,” ujar Wisnu.
Menurutnya, untuk diketahui Perda yang mengatur tersebut adalah Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame, dalam pasal 12 poin c disebutkan Taman Tugu Muda dengan radius 150 meter kecuali megatron di atas satu pos polisi titik pantau ketertiban dan keamanan yang dilengkapi Semarang Traffic Manajemen Center (STMC).
Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sukardi Kabid Pengawasan Dinas Tata Ruang Pemkot Semarang menuturkan belum mengetahui adanya Videotron yang berdiri di depan Pasar Bulu Semarang itu.
“Segera saya tanyakan kepada staff saya,” tuturnya.
Sementara itu, Koordinator GEMPAR Jateng Wijayanto mengatakan pendirian videotron di depan Pasar Baru Bulu sarat KKN dan korupsi, mengingat Pemkot sudah mengetahui pasti pendirian videotron tersebut merupakan pelanggaran.
“Nilai besar upeti yang diterima Pemkot dari pengusaha Reklame untuk menabrak Perda, sehingga perizinan tetap diterbitkan, meski jelas-jelas itu larangan, ini terkesan kental banget KKN-nya dan pasti dibalik proses perizinan itu ada korupsinya,” tutur Wijayanto.
Wijayanto menuturkan karena pendirian Videotron itu diduga kuat ada unsur korupsinya, pihaknya mendesak aparat Kepolisian untuk ikut turun melakukan penyelidikan untuk membongkar dugaan KKN dan korupsinya.
“Polri harus pro aktif melakukan penyelidikan, jangan menunggu laporan masyarakat,” ujarnya. (rs)