SEMARANG[Kampusnesia] – Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang denga tegas memberikan sanksi denda terhadap kontraktor yang molor menyelesaikan proyek pembangunan di wilayahnya, seperti proyek pelebaran Jalan WR Supratman Semarang.
“Batas akhir pengerjaan proyek pelebaran Jalan WR Supratman pad 12 Desember 2017. Kami berikan sanksi denda hingga pengerjaan proyek infrastruktur ituselesai,” ujar Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kota Semarang Saelan, di Semarang, Jumat. (15/1`2)
Menurutnya, kontraktor rekanan itu juga sudah diberikan surat peringatan kepada kontraktor yang mengggarap proyek pengaspalan jalan selebar sembilan meter dan panjang 500 meter yang dianggarkan senilai Rp8,5 miliar tersebut.
“Kami minta pihak kontraktor bisa segera menyelesaikan pekerjaannya yang belum tuntas. Jika hingga akhir Desember 2017 masih belum juga rampung, tetap akan dianggap putus kontrak,” tuturnya.
Sementara itu, DPRD Kota Semarang menyayangkan masih adanya proyek pembangunan yang hingga batas waktu pekerjaan belum dapat terselesaikan.
“Seperti proyek di Jalan WR Supratman. Pengerjaannya baru mencapai sekitar 50%. Bahkan tidak memungkinkan bisa cepat selesai kalau menglami berbagai kendala akibat hujan terus menerus terjadi di wilayah itu,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Joko Santoso.
Kalangan legislatif, dia menambahkan sudah melakukan pengecekan ke lokasi pengerjaan proyek tersebut yang nilai pagu anggarannya sekitar mencapai Rp11 miliar, namun nilai kontrak lelang tendernya Rp8,5 miliar.
Proyek tersebut, lanjutnya, harus bisa dijadikan pembelajaran bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang untuk lebih berhati-hati dalam menentukan pemenang lelang proyek pembangunan.
“Dari nilai pagu anggaran Rp11 miliar, hanya dikerjakan dengan nilai kontrak lelang Rp8,5 miliar. Ini mengindikasikan bagaimana lebih mementingkan memenangkan lelang ketimbnag kualitas pekerjaan,” kata Joko.
Dengan demikian, Joko meminta Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Semarang untuk lebih cermat dan berhati-hati dalam menyelenggarakan proses lelang proyek-proyek pembangunan, terutama infrastruktur. (rs)