Home > EDITOR'S CHOICE > Sertifikasi Wartawan Spesialis

Sertifikasi Wartawan Spesialis

Oleh: Hendro Basuki Ketua Komisi Pendidikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat

Hingga di penghunjung akhir 2017 diperkirakan sebanyak 8.500 wartawan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah dinyatakan kompeten dalam berbagai jenjang sertifikasi. Jumlah sebanyak itu tentu sangat membanggakan, sekaligus juga menghadirkan tantangan, meski PWI memiliki anggota ribuan wartawan di Tanah Air ini.

Membanggakan, karena sertifikasi wartawan hingga saat ini semakin diminati kalangan jurnalis, hingga tidak mengherankan jika ribuan wartawan masih terus antre. Pada saat yang sama, mereka yang sudah dinyatakan kompeten bertanya, setelah ini lalu apa?.

Rencana Dewan Pers segera mengeluarkan semacam imbauan kepada nara sumber berita boleh menolak wartawan yang tidak bersertifikat kompetensi tak kunjung datang. Bahkan, menunggu sertifikat jadi saja butuh waktu bersabar. Meski ini bukan problem serius, tetapi tetap butuh secepatnya diselesaikan.

Sedemikian banyak wartawan yang sudah bersertifikat, kita ketahui penjenjangannya masih bersifat umum, terdiri muda, madya dan utama. Jika jenjang ini dimaksudkan untuk menjadi pembeda antara, peliput, pengelola dan evaluator mungkin sudah cukup. Di sini juga sudah tercermin tingkat kompetensi, meski masih bersifat umum.

Kompetensi yang bersifat umum ini mengandung beberapa titik lemah terdiri,

  1. Jenjang muda, madya, utama seolah hanya menggambarkan jenjang umur
  2. Jenjang seperti itu baru menggambarkan kompetensi bersifat umum.
  3. Ketiadaan gelar sertifikasi profesi menjadikan masyarakat tidak mampu menggambarkan perbedaannya. Kenapa?. Hanya mendapatkan pernyataan kompeten saja.

KKNI

Melihat beberapa titik lemah, sekaligus keinginan untuk.memperkuat standar profesi wartawan, alangkah baiknya membaca kembali Peraturan Presiden (PP) Nomor 8|2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

KKNI ini berisi tentang kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan, bidang pelatihan kerja, serta pengalaman kerja dalam rangka pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

KKNI ini terdiri dari 9 jenjang, yakni:

1-3 pengelompokan jabatan operator.

4-6 pengelompokan jabatan teknis dan analis.

7-9 pengelompokan jabatan ahli.

Kelompok ahli dan spesialis berada di jenjang 8-9. Di jenjang inilah, seseorang yang memiliki kompetensi khusus, atau spesialis berada.

Jika kita cermati Uji Kompensi Wartawan (UKW)  selama ini, secara materi uji kompetensi sampai baru sampai di jenjang 7 yakni pengukuhan profesi.

Tentunya akan sangat baik ditingkatkan ke jenjang spesialis, yakni jenjang 8-9 yang setara dengan pendidikan S3, atau doktor.

Pada profesi lain, misalnya di bidang IT, organisasi profesinya sudah mengeluarkan sertifikasi kompetensi ahli, dengan gelar-gelar tertentu, seperti Sertifikat Profesional untuk Manajer Keamanan Informasi/ Certified Informatika Security Manager/dengan gelar CISM.

Atau, CISA/ Certified Information System Auditor.

Termasuk juga sertifikat Tata Kelola Teknologi Informasi/ Certified in the Governance of Enterprises Information Technology/ CGEIT..

Sertifikat Spesialis.

Dengan mengacu pada jumlah wartawan yang sudah dinyatakan kompeten, KKNI dan sertifikasi dari organisasi profesi yang lain, tidak ada salahnya PWI melakukan program pemantaban kapasitas profesi dengan memberikan sertifikasi kompetensi wartawan spesialis. Misalnya, sertifikasi wartawan spesialis: politik, ekonomi keuangan/moneter, olahraga, pasar modal, keamanan pertahanan dan lainnya dengan gelar2 yang ditetapkan oleh organisasi profesi kita.

  1. Sertifikat profesional wartawan spesialis olahraga.
  2. Sertifikat Profesional Wartawan Ekonomi.
  3. Sertifikat Profesional Wartawan Politik.
  4. Serifikat Profesi Wartawan Pasar Modal, dan lainnya.

Sertifikasi profesional, keahlian di bidang-bidang khusus seperti ini akan sangat membantu para wartawan diakui spesialisasinya dan sekaligus masyarakat dapat mengetahui derajat profesionalitas organisasi PWI.

Sertifikasi itu diproses melalui Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI) dengan pematangan dan penjenjangan kurikulum baku yang dirancang dengan baik.

Pasca SJI, masuklah ke UKW bidang khusus itu. Terasa mendesak PWI melakukan revolusi pendidikan jurnalisme yang lebih keren untuk  menyongsonmg ke depan, 1 meningkatkan kapasitas Sumer Daya Manusia (SDM) dan 2 meningkatkan kapasitas organisasi.

* Artikel ini telah dibaca 656 kali.
Kampusnesia
Media berbasis teknologi internet yang dikelola oleh Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Semarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *