SEMARANG[Kampusnesia] – Standar Kompetensi Wartawan (SKW) sudah diterapkan sejak 2011 lalu, sebagai upaya untuk memenuhi tuntutan profesi jurnalis yang kompeten sesuai kesepakat berbagai negara Asean yang sudah diberlakukan 2015.
SKW di kalangan wartawan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sudah mulai dilaksanakan secara bertahap sejak 22011 dengan menggelaar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di berbagai daerah.
Bahkan pelaksanaan UKW ke depan akan terus berlangsung yang dilakukan PWI dengan cakupan diperluas, agar pers nasional tetap mampu memenuhi kebutuhan informasi yang lebih akurat dan variatif terhadap masyarakat yang terus bergerak dinamis.
Ketua Komisi Pendidikan Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) , Hendro Basuki SE, MM mengatakan SKW yang selama ini direalisasikan melalui agenda UKW aoleh lembaga-lembaga yang mendapat sertifikasi sebagai penyelenggara UKW oleh Dewan Pers sudah cukup bagus.
“Seiring dengan bergulirnya semangat demokrasi sebagai buah dari gerakan reformasi yang menggelinding di akhir abad ke-20 lalu, kualitas kemampuan masyarakat dalam merespon berbagai dinamika semakin meningkat, termasuk dalam melakukan peniaian terhadap konten-konten berbagai media massa,” ujarnya kepada Kampusnesia.com, di Semarang. Senin (18/12).
Dengan demikian, lanjutnya, segera diusulkan kepada lembaga penyelenggara UKW seperti organisasi kewartawanan, perusahaan pers dan perguruan tinggi yang mengantongi ijin penyelenggaran UKW, supaya mulai memikirkan untuk mengembangkan konten atau muatan UKW yang sudah ada itu.
Menurutnya, UKW jangan hanya untuk mengukur dan memotret kemampuan wartawan dari sisi klasifikasi tugasnya baik muda (reporter), madya (redaktur) dan utama (pimpinan/pengambil kebijakan) saja, tetapi juga menstandarkan kemampuan bidang-bidang liputan, misalnya liputan bidang olah raga, politik, ekonomi, bidaya dan lainnya.
“Langkah upaya itu, ke depan, kompetensi seseorang yang berkarier sebagai profesi jurnalis atau di pers akan semakin variatif dan memiliki spesialisasi liputan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.
Misalnya, kata Hendro, dari UKW itu ke depan akan lahir wartawan muda bidang liputan olahraga, wartawan utama bidang liputan ekonomi, wartawan madya bidang liputan hukum dan lainnya.Gagasan ini sudah disampaikan ke PWI Pusat dan Dewan Pers.
Dia menuturkan sejak UKW dimplementasikan sejak 2011 lalu , setelah dicermati agenda UKW-UKW yang hingga sekarang ini marak diselenggarakan telah menyadarkan kepada para wartawan untuk mengkonfirmasi kompetensi dan profesionalisme yang disandangnya dihadapan para asesor.
Dari UKW ini , dia menambahkan salah seorang asesor dari empat orang asesor PWI yang berdomisili di Jateng itu terpotret dan terukur komptensi seorang wartawan, apakah masuk dalam klasifikasi muda , madya atau utama.
Sebaliknya, kata Hendro, dengan adanya standarisasi profesi wartawan itu membantu masyarakat dalam mengontrol pers nasional. Meski pers nasional sekarang ini sudah berada di alam kebebasan atau kemerdekaan pers sebagaimana era reformasi, namun tetap dibutuhkan control dari masyarakat.
Menurutnya, implementasi kontrol masyarakat terhadap kinerja wartawan itu bisa dilakukan melalui upaya-upaya untuk mengetahui informasi tentang kompetensinya seorang wartawan melalui manajemen medianya tempat bekerja atau website Dewan Pers yang mengeluarkan kartu dan sertifikat kompetensi wartawan (rs)