Home > HEADLINE > Kades Kesandung Hukum Akibat Tidak Kompeten Kelola Dana Desa

Kades Kesandung Hukum Akibat Tidak Kompeten Kelola Dana Desa

SEMARANG[Kampusnesia] – Rendahnya kemampuan dan kompetensi para Kepala Desa (Kades) dan perangkat Pemerintahan Desa (Pemdes) dalam mengelola dana desa (DD), menjadi sumber utama kebocoran dana APBN yang dialokasikan di setiap desa itu.

Pakar Kebijakan Pemerintah Daerah ( local government ) Prof Dr Hanif  Nurcholis, M.Si mengatakan  sejak Rancangan Undang-Undang  (RUU) tentang Desa yang didalamnya mengatur pengucuran DD dalam jumlah besar, telah diingatkan banyak pihak, agar kebijakan pengucuran DD langsung  ke desa ditiadakan, karena sangat rawan untuk disalahgunakan.

Hanif yang juga guru besar  ilmu Kebijakan Pemerintah Daerah Universitas Terbuka (UT) mneuturkan kucuran DD yang bersumber dari APBN dan jumlahnya sangat besar itu berpotensi menimbulkan problem baru.

Para kades yang kompetensinya rendah dalam menjalankan tugas pemerintahan di desa ternyata juga  tidak didukung staf atau perangkat yang  kompeten pula, meski dalam mengelola dana ABPN harus menggunakan standar atau ukuran akuntan yang sangat rigit.

“Kondisi itu, pada akhirnya yang terjadi seperti yang kita saksikan banyak di antara mereka yang tersangkut masalah hokum, akibat salah satunya tidak mampu menyajikan laporan pertanggungjawaban yang baik sebagimana yang diinginkan regulasi yang ada,” ujarnya kepada Kampusnesia.com, di Semarang, Rabu (27/12).

Paling menyedihkan sekali, dia menambahkan DPR harus segera mengambil langkah merevisi regulasi dan kebijakan itu.

Dia mencontohkan, seorang Gubernur, Bupati atau Walikota yang dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara sudah didukung oleh staf  yang kompeten masih saja ada yang tersangkut penyalahgunaan dana negara, Apalagi dengan Kades yang tidak memiliki supporting staf , pasti tambah kedodoran.

Sementara keberadaan MOU antara Mendagri, Menteri IDT  dan Kapolri  yang semula diharapkan dapat memagari kebijakan Pemerintah agar para Kades bersama masyarakat desa yang dipimpinnya tidak menerobos rambu-rambu larangan penyalagunaan uang Negara, dinilai tidak efektif, mengingat problem utamanya adalah di bidang kompetensi.

Alokasi DD, menurutnya, sangat sarat dengan kepentingan politik para politisi di Senayan ( anggota DPR-RI ), agar para perangkat dan Kepala Desa lebih mudah dimobilisasi untuk kepentingan politik praktis,  mereka diiming-imingi DD yang jumlahnya besar tanpa diberi warning  atau peringatan akan akibat yang ditanggung jika terjadi kesalahan atau penyalahgunaan.

Dengan demikian, dia menambahkan kebijakan ini harus segera diakhiri dengan merevisi UU. Sebelum diambil kebijakan baru harus didahului dengan kajian yang mendalam, jangan tergesa-gesa sebagaimana yang terjadi pada UU Desa yang baru disahkan dan dilaksanakan langsung memunculkan problem baru.(smh)

* Artikel ini telah dibaca 419 kali.
Kampusnesia
Media berbasis teknologi internet yang dikelola oleh Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Semarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *