SEMARANG[Kampusnesia] – Hingga batas yang ditentukan berakhir tidak ada satupun perusahaan di Jateng yang mengajukan permohonan penagguhan maupun keberatan atas besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang siap diberlakukan 2018.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Wika Bintang mengatakan tidak ada perusahana satupun yang mengajukan permohonan penangguan UMK 2018 yang telah ditetapkan dan akan diberlakukan awal 2018.
Denga demikian, lanjutnya, seluruh perusahaan wajib memberikan upah sesuai UMK di wilayahnya yang telah ditetapkan dan mulai diberlakukan Januari 2018 mendatang. Jika tidak, perusahaan bisa dikenai sanksi yang cukup berat. Bahkan hingga pencabutan izin usaha.
“Kami sarankan semua perusahaan mematuhi aturan yang berlaku, sebagai upaya untuk menghidari teguran apalagi terkena sanksi,” ujarnya, Selasa (26/12).
Menurutnya, bagi seluruh perusahaan untuk melaksanakan pemberian upah berdasar Struktur Skala Upah, mengingat sesuai perundangan, aturan itu sudah harus berlaku sejak Oktober 2017 lalu.
Dengan keterbatasan, dia menambahkan jumlah pegawai pengawas ketenagakerjaan, diharapkan masyarakat ikut serta melakukan pengawasan. Masyarakat diimbau untuk melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota di daerahnya jika ditemukan terjadi pelanggaran.
“Kalau ada pelanggaran, baik tidak diterapkannya nominal UMK maupun tidak dibuatnya struktur skala upah, silakan laporkan ke Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota. Kami (Disnakertrans Jateng) juga siap membantu,” tuturnya.
Namun demikian, kata Wika, pihaknya kini masih terus melakukan pendampingan terhadap perusahaan yang akan menyusun Struktur Skala Upah, mengingat masih banyak yang belum membuatnya.
Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD Jateng, Muh Zen Adv menuturkan secara prinsip legislatif berharap seluruh perusahaan atau penyedia lapangan kerja mematuhi pelaksanaan UMK yang telah ditetapkan.
Selain itu, lanjutnya, juga segera menyusun struktur skala upah bagi yang belum membuatnya, karena ketentuan ini adalah kewajiban yang mesti dilaksanakan.
“Kami akan melakukan pantauan termasuk mendorong pengawas agar lebih maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Jateng terkait dengan hak-hak buruh lainnya,” ujarnya. (rs)