SEMARANG[Kampusnesia] – Sepanjang 2017, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah berhasil mengungkap sebanyak 18 kasus narkotika, yang sebagian besar dikendalikan oleh narapidana (napi) di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Kepala BNNP Jateng, Brigjen (Pol) Tri Agus Heru Prasetyo mengatakan dari 18 kasus narkotika, sebanyak 15 kasus atau 83% yang diungkap ternyata dikendalikan dari warga binaan di lembaga pemasyarakatan.
Menurutnya, pengendali peredaran narkoba itu berada di sejumlah Lapas yang tersebar di wilayah di Jawa Tengah, bahkan ada dari Surabaya.
“Sebanyak 15 kasus dikendalikan warga binaan. Di Lapas Narkotika Nusakambang empat tersangka, Sragen dua tersangka, Kedungpane (Kota Semarang) dua tersangka, Ambarawa satu tersangka, Pati satu tersangka, Pekalongan satu tersangka, Surabaya satu tersangka,” ujarnya kepada pers di Kantor BNNP Jateng, Rabu/ (27/12)
Dalam 18 kasus tersebut, lanjutnya, barang bukti yang telah disita BNNP Jateng berupa sejumlah 3.540 gram Sabu, 10 Kilogram Ganja, 588 Butir Ekstasi dan Cairan Merk Madman 5 Mililiter.
“Selain itu, sebanyak 20 gram tembakau gorila dan satu bungkus bahan narkotika juga disita oleh BNNP Jateng,” tuturnya.
Kabid Brantas BNNP Jateng, Suprinarto menambahkan jumlah narapidana yang dibekuk karena mengendalikan narkoba tahun ini meningkat dibanding 2016 lalu.
“Tahun lalu hanya ada empat kasus yang dikendalikan oleh narapidana dan tahun ini mengalami peningkatan signifikan,” tuturnya.
Menurutnya, untuk mengantisipasi peredaran narkoba di dalam lapas, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Tengah.
“Koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Tengah untuk melakukan langkah antisipasi alat komunikasi di dalam Lapas. Namun, para penjahat tersebut selalu mencari celah untuk melakukan aksinya,” ujarnya. (rs)