SEMARANG[Kampusnesia] – Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Jateng berhasil meraih peringat terbaik 2017 dengan menggeser DKI dalam Program melayani permohonan sertifikasi produk halal secara online.
LPPOM MUI Pusat menyebutkan LPPOM MUI Jateng menduduki peringkat satu dalam penerapan sertifikasi online berdasarkan fakta, jumlah sertifikat halal yang diterbitkan LPPOM MUI Jateng meningkat tajam pada 2017. Jumlah ini mengalahkan DKI Jakarta yang menduduki peringkat satu pada 2016.
“Hingga Desember 2017 jumlah sertifikat halal yang telah diterbitkan LPPOM MUI Jateng mencapai 587 sertifikat dari 565 perusahaan pendaftar dengan jumlah produk sebanyak 5032 produk,” ujar Ketua LPPOM MUI Jateng Prof Dr Ahmad Rofiq MA kepada pers, Selasa (2/1).
Prof Rofiq didampingi Wakil Direktur I LPPOM MUI Jateng Dr H Ahmad Izzuddin Mag, dan Wakil Diretur II Drs Ir H Mochammad Iman MBA mengatakan sistem sertifikasi halal secara online yang digunakan LPPOM Jateng dikenal dengan CEROL–SS 23000.
Sistem tersebut, lanjutnya, strategis untuk meningkatkan pelayanan di bidang sertifikasi halal.Bahkan sejak 2016 LPPOM MUI Jateng menerapkan sistem tersebut pada mekanisme pendaftaran sertifikasi halal.
Menurutnya, kelebihan sistem sertifikasi online, perusahaan dapat mengajukan permohonan sertifikasi halal secara online tanpa batasan waktu dan tempat, yang diharapkan pelayanan akan lebih cepat, efisisen, transparan dan akuntabel.
Kunci utama keberhasilan LPPOM MUI Jateng pada implementasi CEROL terletak pada sumber daya manusianya. CEROL LPPOM MUI Jateng tidak hanya diberlakukan bagi perusahaan pendaftar, namun juga bagi para auditor dan tim pengawan sistem jaminan halal.
Monitoring, dia menambahkan dapat terus dilakukan selama pendaftaran, sehingga dapat mempercepat penyelesaian sertifikasi halal.
Prof Rofiq menuturkan pihaknya kini akan semakin gencar mendorong para pelaku usaha dan industri di provinsi ini untuk melakukan sertifikasi halal terhadap produk-produk mereka yang beredar di masyarakat.
“Sertifikasi halal selain bertujuan memberikan jaminan halal kepada konsumen sekaligus menjawab kebutuhan pasar global,” tuturnya,
Hingga saat ini, lanjutnya, permintaan pasar terhadap sertifikat halal berupa produk pangan obat dan kosmetika menjadi tidak terelakkan lagi.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Jawa Tengah Dr KH Ahmad Daroji MSi mengatakan kondisi itu LPPOM MUI harus terus mengawal sertifikasi halal.
Kini, dia menambahkan LPPOM MUI Jateng semakin mapan didukung puluhan auditor. Kepercayaan publik kepada LPPOM MUI terkait sertifikasi halal semakin tinggi, mengingat jumlah penduduk muslim di Indonesia mencapai sebanyak 220 juta jiwa yang semuanya harus mengkonsumsi halal. (rs)