Home > EKONOMI & BISNIS > OJK Dorong Pembiayaan Infrastruktur Dengan Terbitkan 3 Peraturan Obligasi

OJK Dorong Pembiayaan Infrastruktur Dengan Terbitkan 3 Peraturan Obligasi

SEMARANG[Kampusnesia] –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus mendorong progam Pemerintah dibidang pembiayaan pembangunan infrastruktur dengan menerbitkan tiga peraturan obligasi daerah.

Peraturan itu diterbitkan berkaitan dengan obligasi daerah, keuangan berkelanjutan (green bonds), dan percepatan proses bisnis (e-registration), sebagai upaya untuk mendukung progam pembangunan infrastruktur.

Tiga peraturan OJK (POJK) itu terdiri Peraturan OJK Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Penyertaan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan /atau Sukuk Daerah, Peraturan OJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, serta Peraturan OJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Anto Prabowo mengatakan tiga POJK tentang Obligasi/Sukuk Daerah itu, seklaigus untuk meningkatkan sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur, selain bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), juga  dari Pasar Modal melalui penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

“Melalui ekspansi pembiayaan APBD, diharapkan pembangunan infrastruktur dapat dipercepat, sehingga dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat dapat segera dirasakan,” ujarnya.

Menurutnya, dalam proses penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah itu  terdapat mekanisme, mencakup diwajibkan untuk menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, Pemerintah Daerah juga memerlukan persetujuan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Bahkan, lanjutnya, aspek tata kelola APBD oleh Pemerintah Daerah juga perlu menjadi perhatian, mengingat kepercayaan investor sangat tergantung pada bagaimana Pemerintah Daerah mengelola APBD dan memanfaatkan dana hasil penerbitan Obligasi Daerah dan/ atau Sukuk Daerah.

Dengan demikian, dia menambahkan diharapkan pemerintah daerah dapat meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dan didukung infrastruktur organisasi yang memadai, sehingga dapat mengelola Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

Tugas ini, kata  Anto Prabowo, tidak hanya berhenti saat diterimanya dana hasil penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, namun, dapat  berkelanjutan. (rs)

* Artikel ini telah dibaca 93 kali.
Kampusnesia
Media berbasis teknologi internet yang dikelola oleh Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Semarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *