Home > HEADLINE > Muktamar Ke-12 Jatman Bahas Hukum Bai’at Tarekat Lewat Tele Conference

Muktamar Ke-12 Jatman Bahas Hukum Bai’at Tarekat Lewat Tele Conference

SEMARANG[Kampusnesia] – Perbedaan jarak dan tempat tidak lagi menjadi persoalan di era digital saat ini, dengan adanya fasilitas online bagi mereka yang ingin berkomuniasi bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun saatnya tidak ada batas yang ditentukan.

Termasuk prosesi bai’at santri-santri oleh mursyid (guru tarekat) yang selama ini dilakukan secara berhadap-hadapan di satu tempat, kini secara teknis bisa dilakukan meski berbeda tempat dengan bantuan fasilitas teknologi tele conference jarak jauh.

Koordinator Publikasi dan Dokumentasi Panitia Muktamar ke-12  Jam’iyyah Ahlith Thariqah Al-Muktabaroh An-Nahdliyyah (Jatman) Drs Ngishom Cholil menuturkan secara teknis bai’at  juga bisa dilakukan dengan menggunakan saluran komunikasi lain, video call yang ada di handphone  (HP) misalnya.

“Meski posisi santri dan mursyid berlainan lokasi, tetapi  dengan fasilitas itu bisa berkomunikasi langsung dan posisinya bisa saling berhadapan. Namun bai’at  dengan cara seperti itu hukumnya sah atau tidak akan dibahas dalam Muktanar di Pekalongan akhir pekan ini,“ ujarnya kepada Kampusnesia, di Semarang, Senin (8/1).

Jadwal agenda Muktanar yang disusun Idaroh Aliyah (Pimpinan Pusat) Jatman menyebutkan masalah ini akan dibahas dalam sidang Komisi B (Bahtsul masail thhoriqiyyah) dan diperkirakan jalannya persidangan akan menghangat, pendapat pro dan kontra akan saling bermunculan.

Mudir Idaroh Syu’biyah (Pimpinan Cabang) Jatman Kabupaten Demak, KH Drs Abdul Wahab Ali, M.Ag mengatakan sangat tepat kalau di forum Muktamar di Pekalongan ini mengangkat masalah sah tidaknya bai’at melalui saluran komunikasi.

Denga demikian, lanjutnya, terkait dengan kemajuan teknologi komunikasi, informasi  dan digitalisasi, fasilitas ini telah menyatu dalam gerak langkah dan dinamika masyarakat dalam menjalankan berbagai aktivitasnya.

Hampir seluruh sisi kehidupan mengait dengan dunia digital, mulai dari perdagangan, pendidikan, sosial, budaya hingga sarana peribadatan.

“Boleh jadi masyarakat sangat menunggu jawaban pertanyaan ini. Para ulama tarekat di Kabupaten Demak sudah membahas materi itu. Keputusannya bai’at melalui saluran komunikasi tidak sah. Alasannya,  prosesi bai’at seseorang untuk mengamalkan ajaran-ajaran tarekat dari guru atau mursyidnya harus dilakukan secara berhadap-hadapan dalam satu majlis atau tempat,” tutur Kyai Wahab.

Utusan resmi  Idaroh Syu’biyah Jatman Kabupatan Demak dalam Muktanar mendatang mencapai sebanyak 20 orang dan akan berangkat  Minggu (14/1). Selain mengirimkan utusan resmi juga akan menyertakan 200 santri tarekat sebagai penggembira dalam Muktamar.

Meski tidak mendapat fasilitas dari panitia , namun para penggembira akan berangkat mandiri. Mereka akan  ditampung oleh sesame santri Tarekat yang berdomisili di Pekalongan dan sekitarnya (smh)

* Artikel ini telah dibaca 800 kali.
Kampusnesia
Media berbasis teknologi internet yang dikelola oleh Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Semarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *