SEMARANG[Kampusnesia] – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang 2017 menerima aduan sebanyak 332 dari nasabah perbankan, BPR, asuransi dan lainnya di wilayah Jateng dan DIY, menyusul meningkatkan angusran kredit macet, eksekusi agunan dan lainnya.
Kepala OJK Regional 3 Jateng dan DIY Bambang Kiswono mengatakan dari total 332 aduan, tercatat 54% sebanyak 240 aduan berasal dari nasabah perbankan umum, disusul BPR sebesar 18%.
Pengaduan yang diterima OJK berkaitan perbankan umum mengenai persoalan eksekusi agunan. Bahkan angsuran kredit macet, jaminan yang akan dieksekusi hingga nasabah menolaka dan akhirnya mereka mengadu ke OJK,” ujarnya.
Menurutnya, selain aduan persoalan menyangkuta perbankan dan BPR, sebagian nasabah juga mengadukan permasalahan terkait lembaga pembiayaan dan tercatat mencapai sebanyak 47 aduan, sedangkan terkait asuransi sebanyak 20 aduan dan sisanya aduan lainnya.
“Dari total sebanyak 332 aduan itu, tercatat sebanyak 308 di antaranya sudah terselesaikan, sedangkan 25 aduan kini masih dalam upaya tindak lanjut dan sudah hampir selesai,” tuturnya.
Di wilayah Jateng, dia menambahkan total terdapat 280 BPR yang berada dalam pengawasan OJK terdiri 253 BPR konvensional, 26 BPR syariah dan 1 BPD, sedangkan untuk jaringan kantor bank umum, terdapat 3.058 yang berada di bawah pengawasan OJK.
Hingga akhir tahun lalu, lanjutnya, terdapat 1 BPRS di Solo yang ditutup, sehingga kini total BPR konvensional yang berada di bawah pengawasan OJK mencaapai 252 unit. (rs)