SEMARANG[Kampusnesia] – Sedikitnya dua kontraktor rekanan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Semarang bakal terkena sanksi, akibat gagal selesaikan pekerjaan fisik proyek yang diperoleh pada lelang tender beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas PU Kota Semarang Iswar Aminuddin mengataka dua perusahaan kontraktor bakal dimasukan dalam daftar hitan (blacklist), karena mereka gagal menyelesaikan pengerjaan proyek fisik sesuai jadwal yang ditentukan.
“Dua kontraktor rekanan terpaksa kami blacklist, karena tidak bisa menyelesaikan proyek pengerjaan tepat waktu,” ujarnya.
Menurutnya, dua rekanan kontraktor itu terdiri PT Dipomulyo Mas dan PT Dinamika Persada Sehati yang gagal menyelasaikan pekerjaan pada 2017, Dipomulyo Mas yang mengerjakan proyek jalur pedestrian di Jalan Indraprasta Semarang senilai Rp7,1 miliar pada 2017 hanya mampu menyelesaikan pekerjaan fisik 90%.
“Meski kontraktor mengajukan tambahan waktu dan bersedia membayar denda atas keterlambatan pekerjaan, namun kami menolaknya,” tuturnya.
Kntraktor rekanan itu, lanjutnya, kurang berkomitmen dengan kontrak pekerjaan yang sudah disepakati, akibat di antaranya minimnya tenaga kerja yang dikerahkan untuk menyelesaikan pekerjaan hingga November 2017 susuai jadwal yang ditentukan.
Hingga akhir Desember 2017, dia menambahkan pekerjaan fisik terhadap proyek itu tetap tidak selesai juga,meski jadwalnya sudah berakhir sejak November 2017.
Sementara PT Dinamika Persada Sehati yang mengerjakan proyek peningkatan Jalan Gotong Royong hingga akhir masa kontrak, perusahaan itu hanya mampu menyelesaikan 48% dari total yang harus dikerjaan rampung 100%.
“Kontraktor itu nampaknya tidak sanggup menyempurnakan pekerjaan, hingga terpaksa kami berikan sanksi blacklis` juga. Sampai akhir kontrak ternyata hanya menyelesaikan pekerjaan sekitar 48 persen,” ujarnya.
Menurutnya, PT Dinamika Persada Sehati mengerjakan beberapa proyek dengan nilai besar di Kota Semarang, di antaranya perbaikan Jalan WR Supratman senilai Rp8,5 miliar, pembangunan Pasar Simongan senilai Rp5,45 miliar dan peningkatan Jalan Gombel Lama. (rrs)