SEMARANG[Kampusnesia] – Pemprov Jateng ingatkan dan melarang semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya untuk mengunggah foto bersama Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daeah dan Wakil Kepala daerah di jejaring media sosial (medsos).
Sri Puryono Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng mengatakan pelarangan itu sesuai dua aturan yang diterapkan terdiri UUD Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur tentang kinerja aparatur negara dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota.
“Jika diketahui sanksi akan kami terapkan secara tegas bagi ASN baik yang memasang sepanduk calon maupun menghadiri deklarasi, menggunggah tautan di medsos tentang keberpihakan termasuk foto bersama dengan paslon yang menggunakan atribut kampanye. Yang terakhir bila ASM menghadiri ulang tahun partai saat agenda kampanye,” ujarnya saat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama ratusan ASN di Patrajasa Hotel Semarang, Selasa (16/1).
Menurutnya, saat ini terdapat 343.899 ASN yang tersebar di 35 kabupaten/kota di Jateng, sedangkan 43,000 di antaranya bekerja di lingkungan Pemprov Jateng dan diharapkan dengan pelarangan keberpihakan terhadap paslon bisa membuat semua ASN netral dan bersikap profesional.
Kebijakan aturan itu, lanjutnya, sekaligus mengantisipasi sikap like and dislike untuk menunda kenaikan jabatan, sehingga semua kepala dinas harus netral.
Pemprov, dia menambahkan telah berkoordinasi dengan Bawaslu yang dibantu aparat Kepolisian dan Komite Aparatur Negara (KSN) untuk menindak ASN yang melanggar aturan saat Pilkada berlangsung.
“Sanksi yang kami terapkan mulai hukuman moral sampai terberat berupa pencopotan jabatan atau pemecatan,” tuturnya.
Sementara Ketua Bawaslu Jateng, Fajar Sokha menuturkan pelaksanaan Pilgub Jateng tahun ini berpotensi memunculkan keterlibatan ASN di berbagai medsos.
Pola pengawasannya, lanjutnya, dengan menggandeng media massa serta sejumlah komunitas online, sehingga pengehagan diharapkan bisa lebig efektif.
“Kita akan melibatkan semua pelaku usaha media online untuk ikut serta dalam mencegah pelanggaran Pilkada di medsos,” ujarnya.
Beberapa upaya, dia menambahkan sudah dilakukan Bawaslu dengan berkoordinasi bersama pihak Kepolisian, bahkan dipastikan ASN bakal netral, mengingat mereka dilarang mengunggah foto bersama bersama paslon dan comment like dan share di medsos. (rs)