SEMARAnG[Kampusnesia] – Dinas Perdagangan Kota Semarang gencar memantau perkembangan dua proyek pembangunan pasar yang direalisasikan 2017 meliputi Pasar Johar Baru dan Pasar Simongan yang mendapatkan perpanjangan waktu hingga awal tahun ini.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan kedua kontraktor rekanan pembangunan pasar itu mengajukan perpanjangan dan siap menyelesaikan pekerjaan hingga mencapai 100%, karena khawatir bakal di-‘blacklist‘.
Pengerjaan Pasar Johar Baru di eks-Pasar Kanjengan yang satu kompleks dengan Pasar Johar Semarang sesuai kontrak berakhir pada 18 Desember 2017, namun, mendapatkan perpanjangan waktu sampai 27 Januari 2018.
Sementara Pasar Simongan Semarang sesuai kontrak pengerjaan rampung pada 27 Desember 2017, tetapi hingga kontrak rampung belum selesai, sehingga mengajukan perpanjangan pengerjaan yang diselesaikan pada 20 Januari 2017.
Menurut Fajar, perpanjangan waktu itu dimungkinkan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54/2010 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah yang membolehkan perpanjangan maksimal 50 hari untuk dana dari APBN.
Apalagi, lanjutnya, pasar merupakan fasilitas umum yang sangat diperlukan masyarakat, sehingga diperbolehkan dan sudah dikonsultasikan kepada Kementerian Perdagangan yang juga memberikan kesempatan menyelesaikan.
“Kalau pembangunan belum selesai 100%, bagi Pemerintah juga membuat persoalan baru, misalnya relokasi pedagang ke Pasar Simongan tidak bisa dilakukan secepatnya, pedagang di pinggir jalan juga bisa menimbulkan kemacetan,” tuturnya.
Sebelumnya, dia menambahkan kontraktor reknan sudah diberikan peringatan satu hingga tiga kali, karena keterlambatan progres pada masa kontrak berakhir, namun, mereka mendasarkan perpres untuk melanjutkan pekerjaan.
Namun, dia menambahkan kontraktor melanjutkan proyek pembangunan pasar itu dengan biaya sendiri ditambah denda dengan kesanggupan waktu pengerjaan dua proyek yang sudah disanggupi.
Karena ada niat baik, menurutnya, akhirnya kontraktor diberikan perpanjangan waktu, mengingat jika langsung diberikan sanksi “blacklist” maka kontraktor yang bersangkutan tidak bisa mendapatkan pekerjaan selama dua tahun anggaran.
“Namun, kami akan terus pantau progres pengerjaannya. Jika setelah diberikan perpanjangan waktu tetap tidak bisa menyelesaikan pekerjaan 100%, sesuai yang dijanjikan, kami pastikan bakal di-‘blacklist’,” ujarnya. (rs)