SEMARANG[Kampusneia] – Kemenkumham Jawa Tengah menindak tegas mencopot jabatan Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 2B Purworejo, Cahyo Adhi Satriyanto (CAS), karena diduga terlibat jaringan bisnis narkoba.
CAS ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Jateng dan selanjutnya menjalani pemeriksaan di BNN Pusat Jakarta.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Ibnu Chuldun mengatakan pencopotan jabatan CAS sebagai Kepala Rutan Purworejo dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengacu dari penyelidikan oleh BNN.
Menurutnya, CAS ditangkap BNN pada Senin (15/1) di kawasan dekat Rutan Purworejo hingga dilakukan pemeriksaan secara maraton di kantor BNN Semarang.
“Sebagai upaya untuk memperlancar pemeriksaan, yang bersangkutan kami bebastugaskan dari jabatanya sebagai Kepala Rutan Purworejo,” ujarnya kepada pers, di Semarang, Rabu (17/1).
Tidak hanya dicopot dari jabatannya, lanjutnya, status kepegawaian CAS juga dipindahkan ke Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.
Proses hukum yang bersangkutan, dia menambahkan masih berlangsung hingga status kepegawaiannya dipindahkan ke Kanwil Kemenkumham Jateng. Bahkan yang bersangkutan tidak lagi tercatat kepegawaiannya di Rutan Kelas 2B Purworejo.
Menurut Ibnu, untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan CAS, pihaknya telah menunjuk Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 2B Klaten, Eko Bekti Susanto, untuk merangkap sebagai Plt Kepala Rutan Kelas 2B Purworejo.
“Kami juga telah membuat surat penunjukan atau penugasan Saudara Eko Bekti Susanto di samping tugas pokok kedinasannya sehari-hari, juga sebagai pelaksana tugas (Plt) Karutan Klas 2B Purworejo. Hal ini penting karena kebutuhan institusi Rutan Purworejo harus berproses memberikan pelayanan, perawatan, administrasi dan lainya,” tuturnya.
Seperti diketahui, CAS ditangkap oleh BNN karena diduga menerima aliran dana tersangka kasus pengendalian narkotika bernama Kristian Jaya Kusuma alias Sancai. Sancai telah dipenjara di Lapas Narkotika Nusakambangan dan mengenal CAS selaku KPLP Lapas Nusakambangan.
Penangkapan CAS berlangsung pada Senin 15 Januari 2018, di kawasan dekat Rutan Purworejo, kemudian dibawa dan menjalani pemeriksaan intensif di Kantor BNN Jateng, Semarang. Yang bersangkutan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). (rs)