SEMARANG[Kampusnesia] – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah menyatakan dua pasangan bakal Cagub/Cawagub Jateng Ganjar Pranowo – Taj Yassin Maemoen dan Sudirman Said – Ida Fauziah telah memenuhi persyaratan pencalonan sesuai indikator yang telah ditetapkan KPU RI melalui keputusan bernomor 231 Tahun 2018.
Ketua KPU Jateng Joko Purnomo mengatakan dua pasangan bakal Cagub/Cawagub Jteng itu telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan bebas narkotika di RSUP Dr Kariadi.
Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut oleh tim pemeriksaan kesehatan dinyatakan kedua pasangan bakal Cagub/Cawagub dalam kondisi sehat dan memenuhi syarat.
“Hasil pemeriksaan kesehatan meliputi kemampuan jasmani dan rohani serta bebas narkoba yang telah dilakukan oleh tim pemeriksaan kesehatan di RSUP dr Kariadi Semarang menyatakan kandidat sehat dan memenuhi syarat,” ujarnya usai Penyampaian Hasil Penelitian Dokumen Pencalonan dan Syarat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng Tahun 2018 di Kantor KPU Jateng, Rabu (17/1).
Dengan demikian, lanjutnya, beberapa dokumen persyaratan kandidat Gubernur Jateng masih ada yang perlu diperbaiki berdasarkan verifikasi oleh KPU Jateng.
“Secara keseluruhan persyaratan pencalonan dari kandidat dan parpol pengusung lengkap. Dokumen persyaratan pencalonan kandidat Pilgub yang harus diperbaiki itu adalah dokumen dalam bentuk salinan yang belum disertai dokumen aslinya, seperti surat keterangan dari Pengadilan Negeri dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian,” tuturnya.
Selain itu, Joko Purnomo meminta kedua pasangan bakal Cagub/Cawagub Jateng untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggaran negara (LHKPN) sebagai salah satu syarat pencalonan.
“Pasangan Cagub/Cawagub maupun partai pengusung kami mohon berkomunikasi dan berkoordinasi dengan KPK, ini terkait dengan surat tanda terima LHKPN yang berbeda dengan surat bukti pengiriman,” ujarnya.
Menurutnya, semua pasangan Cagub/Cawagub sudah menyampaikan LHKPN ke KPK, tapi belum ada surat tanda terima, karena harus ada verifikasi dulu.
“Proses verifikasi itu setidaknya memakan waktu antara 7 hari hingga 14 hari. Namun lamanya proses LHKPN itu tidak akan melewati batas pengumpulan dokumen syarat pasangan Cagub/cawagub.
“Hal ini karena KPK sudah memiiki jadwal dan akan mengiktui tahapan yang sudah ditetapkan KPU secara nasional,” ujarnya.
Seperti diketahui Pilgub Jateng 2018 diikuti dua pasang bakal calon terdiri Ganjar Pranowo-Taj Yasin Maimoen yang diusung koalisi Partai PDI Perjuangan, PPP, Partai Nasdem, Partai Demokrat dan Partai Golkar, sedangkan pasangan Sudirman Said-Ida Fauziyah diusung koalisi Partai Gerindra, PAN, PKS dan PKB. (rs)