SEMARANG[Kampusnesia] – Petugas Kepolisian Polrestabes Semarang berhasil menggagalkan upaya pendistribusian beras Bulog sebanyak dua kontainer yang tidak sesuai dengan tujuan penjualannya. Dua kontainer berisi 48 ton beras Bulog kini diamankan petugas.
Beras Bulog sebanyak itu, berencana akan dikirim dan dipasarkan di Banjarmasin Kalimantan dan diangkut melalui jalur laut di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Namun dalam perjalanan menuju pelabuhan diketahui petugas Kepolisian.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abioso Seno Aji mengatakan beras itu merupakan beras operasi pasar (OP) Bulog yang seharusnya didistribusikan di wilayah Semarang, Demak, dan Pati yang dilakukan melalui UD DM Putra Purwodadi milik H Slamet sebagai mitra kerja Perum Bulog Divre Jateng.
“Petugas kami dari satgas pangan saat memeriksa, pengemudi kontainer mengaku beras akan dikirim ke Klaten untuk dilakukan pencucian beras. Namun, menimbulkan kecurigaan petugas karena jalur ke Klaten melewati Pelabuhan tidak realistis,” ujarnya saat gelar kasus di Pelabuhan Tanjung Emas, Rabu (17/1).
Atas kecurigaan itu, lanjutnya, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dua sopir kontainer hingga mendapatkan keterangan puluhan ton beras itu akan di kirim ke Banjarmasin.
Bahkan petugas, dia menambahkan juga memperoleh keterangan jika masih ada rekannya yang akan melakukan perjalanan dari Demak menuju Pelabuhan Tanjung Emas dengan membawan puluhan ton beras Bulog.
“Petugas kami kemudian melakukan koordinasinl dengan Polres Demak dan dilakukan penggeledahan dan benar petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 24 ton beras,” tuturnya.
Menurutnya, armada truk kontainer yang mengangkut puluhan ton beras itu dikemudikan oleh Edi Widodo dan Akhmad Munawir. Mereka mengirim beras dari Demak menuju Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang dengan tarif Rp300.000.
Sementara, pengirim beras Esti Isniyati yang membeli beras dari H Slamet pemilik UD DM Putra Purwodadi yang merupakan mitra kerja Perum Bulog Divre Jateng. Pengiriman ke Banjarmasin rencananya dilakukan melalui jalur laut menggunakan agen PT Meratus.
Polrestabes Semarang hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus penyelewengan distribusi beras Bulog itu dan masih dalam pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk pemilik UD DM Putra Purwodadi serta Esti Isniyati pedagang yang membeli beras itu.
“Ya ini kami masih memeriksa saksi-saksi, bisa saja ada oknum Bulog yang terlibat. Namun untuk memastikan kita tetap harus melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Abi.
Pelaku jika terbukti bersalah bisa dikenakan tindak penyelewengam pendistribusian beras dengan ancaman Pasal 110 juncto pasal 35 ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. (rs)