SEMARANG[Kampusnesia] – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera umumkan hasil verifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik dua pasangan calon (paslon) yang maju dalam bursa Pilgub Jateng 2018.
“KPK yang segera mengeluarkan rincian harta kekayaannya yang dijadwalkan dengan menghadirkan Perwakilan KPK di KPU Jateng, sekaligus mengikuti tahapan Pilgub di Jateng,” ujarnya Ketua KPU Jateng, Joko Purnomo, Kamis (18/1).
Menurutnya, setiap paslon Cagub dan Cawagub sudah menyerahkan LHKPN kepada tim KPK, jauh sebelum mengikuti tahapan pendaftaran di KPU Jateng.
KPK, lanjutnya, sudah berkoordinasi dengan pihaknya terkait penyerahan tanda terima LHKPN kedua paslon yang bakal maju pada Pilgub Jateng 2018 itu. Namun, untuk proses verifikasinya sedang berlangsung di Jakarta.
“Saat pengumuman verifikasi awal untuk tahapan pendaftaran, kedua paslon baru bisa melampirkan surat tanda pengiriman LHKPN saja,” tutur Joko.
Selain itu, dia menambahkan KPK juga masih perlu berkoordinasi khusus dengan tiap paslon untuk merampungkan verifikasi LHKPN.
Saat ini, kata Joko, otoritas pendataan LHKPN ada di tangan KPK, dan dalam waktu dekat pasti bakal diumumkan ke publik.
Dia menuturkan proses verifikasi harta kekayaan para paslon kini sedang dilakukan oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut dalam rentang waktu 7-14 hari ke depan. (Mihtahul Khoir/rs)