SEMARANG[Kampusnesia] – DPRD Jateng mengingatkan netralitas penyelenggara Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 Juni 2018 mendatang, menyusul ada temuan indikasi ketidaknetralan yang yang dilakukan penyelenggara Pilkada di Jateng. Sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menurunkan rekomendasi terkait keterlibatan istri Gubernur Jateng Siti Atiqoh dalam aktivitas pencalonan pasangan calon untuk Pemilihan Gubernur Jateng 2018.
Anggota Komisi A DPRD Jateng, Amir Darmanto mengatakan di daerah sudah terlihat ada konvoi salah satu pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah dari kantor Panwaslu, yang dinilai melanggar ketentuan undang-undang.
“Kami minta agar KPU dan Panwaslu menjaga netralitas dan integritas menjelang Pilkada serentak mendatang,” ujarnya.
KPU, Bawaslu dan Panwaslu, lanjutnya, harus menindak secara tegas jika ada indikasi pelanggaran Pemilu. Bahkan di lapangan permainan semakin terlihat jelas, karena pandangan masyarakat semakin pragmatis.
Selain netralitas penyelenggara, dia menambahkan para paslon Kepala Daerah serta seluruh pihak terkait harus menjalankan proses Pilkada dengan jujur dan adil, hingga diharapkan seluruh rangkaian proses penyelneggarakan Pilkada bisa berjalan dengan damai.
Komisi A DPRD Jateng, menurutnya, memiliki tugas pelaksanaan Pilkada dan mengharapkan kontestasi semua penata hukum, KPU, Panwaslu harus betul bisa netral untuk menjaga Pemilu yang jujur dan adi,l sehingga bisa berjalan dengan baik.
“Keberhasilan Pilkada di suatu daerah tergantung pada penyelenggara Pemilu itu sendiri, sehingga KPU dan Bawaslu serta Panwaslu di Kabupaten/Kota harus independen dan berintegritas,” tuturnya.
Amir menuturkan penyelenggara Pilkada, baik komisioner KPU dan anggota Panwaslu harus bisa menjamin pelaksanaan Pemilu secara jurdil dan luber, sehingga penyelenggara Pemilu agar tidak bermain – main di area yang tidak netral.
Selain Pilgub, tujuh kabupaten di Jateng juga akan menggelar Pilkada secara serentak meliputi Kabupaten Banyumas, Temanggung, Kudus, Karanganyar, Tegal, Magelang dan Kota Tegal.
Rekomendasi
Sementara Bawaslu Jateng sudah menurunkan rekomendasi terkait keterlibatan istri Gubernur Jawa Tengah Siti Atiqoh dalam aktivitas pencalonan pasangan calon untuk Pemilihan Gubernur Jateng 2018.
Divisi Penindakan Bawaslu Jateng Ananingsih Susilo mengatakan pelanggaran yang dilakukan adalah terkait dengan Pasal 4 huruf d dan Pasal 5 ayat (2) huruf d, e, h,k dan 1 UU nomor 5/2014 tentang ASN dan Pasal 15 PP 42/2004 ttg Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
”Sesuai dengan ketentuan yang berlau itu, disebutkan sanksinya berupa sanksi moral yang bisa diberikan oleh atasan yang bersangkutan baik berupa pernyataan tertutup atau terbuka,” ujarnya.
Bawaslu juga mengacu pada ketentuan pasal yang terdapat pada lampiran surat edaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pada lampiran KASN juga disebutkan sesuai ketentuan PP 42/2004 dinyatakan jika sanksi yang diterapkan adalah sanksi moral. Ketentuan PP tersebut menyangkut Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Menurutnya, peringatan yang diberikan saat ini baru berupa sanksi awal, karena pada masa kampanye mendatang sanksi yang diterapkan akan bisa lebih berat.
“Jika Kalau ketentuan sanksi sudah ditetapkan pada UU nomor 10 Tahun 2016 sebagai perubahan dari UU nomor 1 tahun 2015, memungkikan bisa berupa sanksi administrasi maupun sanksi pidana, apalagi kalau terbukti ada keterlibatan yang bersangkutan di kampanye,” tuturnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng Sri Puryono mengatakan pihaknya akan menunggu rekomendasi dari Bawaslu terkait sanksi yang dikenakan kepada Atikoh, karena sebagai pimpinan teratas ASN berwenang memberikan sanksi. (rs)