SEMARANG[Kampusnesia] – Puluhan pengemudi anggota komunitas taxi online, berdatangan ke Malpolrestabes Semarang, mereka meminta pelaku pembunuhan terhadap driver taxi online Grab Deni Setiawan dihukum seberat-beratnya.
Mereka juga ingin mengetahui wajah kedua pelaku pembunhunan terhadap rekannnya itu hingga halaman Mapolrestabes Semarang dipenuhi para pengemudi dari berbagai komuntas taxi online.
Sebelum digelar perkara terhadap dua pelaku pembunuhan, para pengemudi online itu diberi pengarahan oleh AKBP Iga DP Nugraha, untuk tertib disaat dilaksanakan gelar perkara oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Abiyoso Seno Aji.
“Silahkan kalau ingin melihat kedua pelaku pembunuhan, saya himbau untuk tertib,” ujarnya.
Menurut Sugiono, perwakilan pengemudi online itu meminta kedua pelaku di hukum seberat-beratnya sesuai perbuatannya yang keji itu, karena perbuatannya kedua pelaku sudah ada unsur perencanaan.
“Para pengemudi taxi online mengharapkan penegak hukum menhukum pelaku itu seberat-beratnya, paling tidak hukuman maksimal, karena melihat dari yang terjadi pada korban, unsur niatnya sudah kelihatan, dan dilakukan dengan keji,” tuturnya.
Seperti diketahui pengemudi taksi online bernama Deni Setiawan ditemukan tewas di pertigaan Jalan Cendana Selatan IV RT 3/9 Perum Bukit Cendana II Kelurahan Sambiroto Kecamatan Tembalang Kota Semarang pada Sabtu malam lalu (20/1).
Jenazah korban oleh petugas Kepolisian dibawa ke rumah sakit untuk diautopsi, dari hail pemeriksaan diketahui korban menderita luka senjata tajam di jari kelingking sebelah kanan. Bahkan juga terlihat luka parah pada bagian leher yang menggangga.
Pada Senin pagi (22/1) Petugas Kepolisian menemukan mobil milik korban Grand Livina warna hitam di tepi Jalan HOS Cokroaminoto Semarang. Petugas gabungan pun segera merapat ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan di mobil bernomor polisi H 8849 D itu.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Aparat Kepolisian berhasil mengungkap pelaku pembunuhan. Kedua pelaku diketahui IB (16 ) warga Sambiroto Tembalang Semarang, serta DIR (16) warga Lemah Gempal Semarang, yang merupakan pelajar di sekolah menengah kejuruan di Kota Semarang.
Selain mengamankan kedua pelaku Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya Mobil, Handphone milik korban, senjata milik pelaku yang digunakan membunuh korban, sepatu dan baju milik pelaku yang bersimbah darah korban.
Atas perbuatannya kedua pelaku bakal dijerat pasal 340 junto 338 dengan ancaman hukuman seumur hidup. Namun,. Karena pelaku masih di bawah umur Kepolisian akan melakukan penanganannya berdasarkan Undang Undang Anak.
Sementara itu penyidik Resmob Polrestabes memeriksa empat rekan sekolah pelaku. Saksi tersebut bertambah satu orang dari semula yang dikabarkan tiga orang.
Mereka diperiksa karena diduga mengetahui perencanaan aksi kedua pelaku, yakni IB (16) dan DIR (15). Saksi pertama yang diperiksa adalah NDR (16) yang datang ke Polrestabes Semarang, Rabu (24/1) dan segera menyusul tiga orang lainnya, BNT (16), AND (16), dan RK (16) akan diperiksa di hari berikutnya.
Ketua Pembina Osis SMK Negeri 5, Abdul Aziz (50) yang datang mendampingi NDR mengaku, jika empat siswanya itu dipriksa karena pernah ditawari oleh IB untuk melakukan tindak pidana. Namun mereka semua menolak ajakan pelaku.
“Keempat siswa ini saya ajak ngobrol, dari keterangan mereka memang diajak tapi menolak semua,” tuturnya.
Bahkan, Aziz mengatakan, IB mengajak empat siswa tersebut sejak Desember 2017 lalu atau tepatnya sebelum malam Tahun Baru 2018. IB mengajak empat rekannya itu untuk melakukan perampokan, saat main ke rumah pelaku.(rs)