Home > EKONOMI & BISNIS > Driver Online Gelar Aksi Tuntut Permenhub No108/Th2018 Ditunda

Driver Online Gelar Aksi Tuntut Permenhub No108/Th2018 Ditunda

SEMARANG[Kampusnesia] – Puluhan pengemudi yang bergabung pada wadah Forum Komunikasi Driver Online Jateng menggelar aksi demo di depan Kantor Gubernuran Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Kamis, (25/1). Mereka menuntut agar kebijakan yang menharauskan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek untuk ditunda.

Menurut Sugiyono koordinator demo, kebijakan  Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek sebaiknya ditunda.

Penundaan kebijakan Permenhub itu, lanjutnya, karena regulator dan driver online masih belum siap untuk memenuhi persyaratan itu, mengingat proses kepengurusuan perizinan membutuhkan waktu panjang.

Dia mengatakan Permenhub yang diberlakukan efektif mulai 1 November 2017 sebaiknya ditunda, bukan menolak, namun hanya perlu penyesuaian sebelum diberlakukan aktif.

“Jika kebeijakana itu dipaksakan dengan persyaratan harus berbadan hukum atau koperasi tidak bisa diselesaikan dalam waktu dua sampai tiga bulan, hingga setifaknya ada pemberian tenggang waktu dari 1 November 2017 sampai 1 Februari 2018,” ujarnyaa.

Bahkan, dia menambahkan mereka juga meminta dimudahkan dalam pengurusan SIM A umum dan KIR mobil, karena selama ini openegurusan kedua itu sangat rumit dan membutuhkana waktu cukup lama.

Sementara itu, Ginaryo Kabid Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Jateng menuturkan masig terdapat pemhamana yang berbeda,  karena mereka sudah diberi tenggat waktu dari 1 November 2017 sampai 1 Februari 2018, namun, mereka belum melakukan proses perizinan ke Dishub bahkan masih dalam bentuk komunitas yang jumlah hanya 38.

“Kami mengharapkan mereka dapat secepatnya membentuk koperasi hingga berbadan hukum,” tuturnya.

Menurutnya, untuk solusi terbaik khusus uji KIR dapat menempelan stiker di ruang mesin dan di Jateng dibagi penegoperasaian dibagi tujuh wilayah dan begitu juga kuota kendaraan.

“Kuota kendaraan tetap ada ketentuan, sebagai upaya menjaga keberlangsungan usaha dari angkutan taksi dan angkutan sewa khusus,” ujarnya. (rs)

 

 

* Artikel ini telah dibaca 69 kali.
Kampusnesia
Media berbasis teknologi internet yang dikelola oleh Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Semarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *