SEMARANG(Kampusnesia) Pro kontra kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang akan menugaskan dua perwira tinggi (Pati) Polisi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jabar dan Sumut terus bergulir.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Arief Mulia Adi mengatakan tidak ada peraturan yang dilanggar atas kebijakan itu.
“Itu masih rencana, kalau ada pro kontra itu hal yang sangat biasa, ini era demokrasi. Beda cara pandang di ranah publik itu sebuah keniscayaan dalam demokrasi,” ujarnya kepda Kampusnesia.com melalui saluran komunikasi di Jakarta, Minggu ( 28/1).
Menurutnya, kemendagri saat ini tengah menyiapkan 17 nama yang akan ditugaskan sebagai Plt di 17 wilayah Provinsi sehubungan dengan akan digelarnya Pilgub serentak di 17 provinsi Juni mendatang.
Dasar pertimbangan, lanjutnya, menempatkan pati Polri aktif sebagai Plt Gubernur Jabar dan Sumut itu, di antaranya mengacu pada hasil kajian tingkat kerawanan yang dipetakan KPU, Panwaslu dan Polri, sehingga dipandang perlu untuk menugaskan anggota Polisi di dua provinsi itu.
Payung hukumnya, dia menambahkanlan, adalah UU no 2/2002 tentang Polri pasal 2, 4, dan 28 yang memungkinkan Polri memenuhi permintaan Kemdagri.
Diambilnya keputusan ini semata – mata sebagai langkah antisipasi pengamanan. Terkait dengan kenetralan, dijamin keduanya akan bersikap profesional dan netral.
“Kami sebelumnya sudah cermati, dalam menempatkan Plt Gubernur melalui kajian yang mendalam, termasuk sisi profesional dan netralitasnya,” tuturnya.
Di era terbuka seperti saat ini, menurutnya, pejabat publik tidak bisa menyembunyikan sesuatu, apalagi masyarakatnya sangat pro aktif, sehingga mau tidak mau pejabat publik harus jujur, terbuka dan profesional., dalam konteks Pilkada harus netral. (smh)