SEMARANG[Kampusnesia] – PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen) Persero Cabang Utama Semarang masih menunggu pembayaran dari 15 Kabupaten/Kota di Jateng, menyusul terjadi selisih kenaikan premi 0,42% dari gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sejak diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 tahun 2017, pembayaran premi Taspen naik dari 0,30% menjadi 0,72% dari gaji ASN.
Kepala Cabang Utama PT Taspen Semarang Tambos Hutabarat mengatakan pembayaran itu tidak dibebankan kepada ASN, namun menjadi tanggungan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi bagi PNS di provinsi.
Hal itu, lanjutnya, karena PP tersebut berlangsung surut, sehingga kenaikan dihitung per Juli 2016 hingga saat ini atau sekitar enam bulan berjalan.
Menurutnya, belum terbayarnya kekurangan selisih sebesar 0,45% itu, bukan karena kesengajaan tetapi anggaran sudah diketok pada awal tahun, sehingga pihaknya mengharapkan kekurangan bisa dianggarkan pada APBD 2018.
“Sosialisasi tentang kenaikan premi ini sudah dilakukan ke seluruh Pemda/Pemkot dan Provinsi. Dengan demikian, kekurangan bisa dilunasi pada dua tiga bulan ke depan,” ujarnya, Selasa (30/1).
Total tagihan itu, dia enambahkan akibat dari kenaikan premi tersebut dengan nilai sebesar Rp13.983.827. Setiap daerah jumlah kekurangannya berbeda tergantung jumlah ASN yang ada.
“Cakupan pelayanan Kantor Cabang Utama Taspen Semarang meliputi Kabupaten/Kota dan kantor Pemerintah Provinsi Jateng,” tuturnya.
Dia menuturkan kenaikan premi itu juga terkait dengan tambahan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal yang diterima anak ASN dimana semula 1 orang anak penerima beasiswa, dengan terbitnya PP tersebut maka manfaat yang diterima menjadi 2 orang anak.
Selain itu, lanjutnya, besaran hingga dengan SD senilai Rp45 juta, SMP Rp35 juta, SMA Rp 25 juta, Sl/Diploma/Sederajat Rp15 juta. Penetapan kecelakaan kerja ASN harus mendapatkan verifikasi dan validasi dari Badan Kepagawaian Nasional (BKN).
“Pembayaran klaim jaminan kematian dilakukan bersamaan dengan pembayaran manfaat Tabungan Hari Tua tanpa persyaratan tambahan,” ujarnya.
Kantor Cabang Utama (KCU) Semarang mengelola ASN Pusat sebanyak 30.803 orang dan ASN Daerah sebanyak 154.961 orang, sedangkan penerima pensiun sebanyak 145.985 dengan total pembayaran sebesar Rp 345.996.211.800. (rs)