JAKARTA[Kampusnesia] – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengubah amandemen ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berdasarkan Teknologi Informasi.
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi mengatakan perubahan tersebut berkaitan denan penambahan beberapa poin, khususnya penyesuaian perkembangan financial technology (fintech).
Dalam ketetuan itu, lanjutnya, terdapat dua poin tambahan yang akan dicatat dalam POJK, berkaitan fintech sebagai agen penjual surat berharga negara (SBN) ritel, untuk mendukung program pemerintah dalam mempercepat inklusi keuangan.
”Terdapat dua, sebagai agen penjual SBN ritel dan tambahan poin terkait penyesuaian pendanaan gotong royong online (fintech) syariah,” ujarnya di Jakarta, Rabu (31/1).
Menurutnya, salah satu perusahaan yang sudah mendaftarkan produk fintech syariahnya di antaranya PT Investree Radhika Jaya (Investree) yang sudah mendaftarkan produk fintech syariah pada 25 Januari lalu.
Sedangan konsep syariah itu, dia menambahkan sudah dirancang sejak Juni 2017 dan hingga saat ini sudah ada pembiayaan senilai Rp2,7 miliar dari produk syariah.
Dia menuturkan untuk penjualan SBN ritel, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan bisa dilakukan mulai April mendatang, seiring amandemen POJK tersebut bakal dikebut hingga secepat selesai, hngga amandemen POJK 77 harusnya bisa rampung sebelum April 2018.
Dlam aturan fintech, lanjutnya, ditentukan batas pinjaman sebesar Rp2 miliar, namun, dengan adanya penambahan isi POJK mengenai agen penjual SBN ritel, pihaknya tidak menentukan batas maksimal pembelian SBN melalui fintech.
“Pada umumnya SBN ritel dijual minimal Rp5 juta, namun dengan fintech, batas minimal pembelian bisa diturunkan menjadi Rp100.000 sesuai pada diskusi yang akan berlangung mendatang,” tuturnya. (rs)