BATANG[Kampusnesia] – Pemkab Batang merealisasikan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk menangani permasalahan hukum perdata dan TUN, menyusul dilakukan pendatanganan (MoU) kedua belak pihak itu.
Bupati Batang Wihaji mengatakan Pemkab Batang dalam menjalankan aktivitas Pemerintahan ke depan jika tersandung masalah hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), akan dibantu penanganannya oleh Kajari yang berfungsi sebagai pengacara negara.
“Pemkab Batang sebagai penyelenggara Pemerintah di daerah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak dalam bidang hukum perdata maupun TUN yang memungkinkan timbulnya perkara baik di dalam maupun di luar pengadilan, sehingga perlu penanganan secara profesional untuk meningkatkan kewibawaan penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Kabupaten Batang yang bersih, transparan dan akuntabel,” ujarnua saat penandatanganan nota kesepahaman dengan Kajari Batang, di ruang Abirawa, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan Undang-undang, lanjutnya, kerja sama hanya berkaitan dengan itu, bahkan kepada jajarannya disemua Organisasi perangkat daerah (OPD) dihimbau untuk melakukan konsultasi dengan pihak kejaksaan, apabila mengalami permasalahan yang kurang paham terkait hukum.
“MoU ini adalah sebagai payung hukum untuk semua OPD, untuk berkonsultasi dengan kejaksaan apabila menjumpai permasalahan dalam bekerja,” tuturnya.
Sementara Kepala Kajari (Kajari) Batang Nova Elida Saragih menuturkan fungsi Kejaksaan sebagaimana pasal 30 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, selain mempunyai tugas dan wewenang sebagai jaksa penuntut umum juga dapat bertindak sebagai Pengacara Negara berdasarkan surat kuasa khusus atas nama Negara atau pemerintah.
Dengan demikian, dia menambahkan Kejari siap mendampingi Pemkab Batang jika menghadapi permasalahan hukum perdata dan TUN.
Menurutnya, dilaksanakan nota kesepakatan itu, sekaligus untuk membangun kesepahaman antara Pemkab Batang dengan Kejari untuk secara bersama-sama menangani perkara Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi jajarannya.
Penanadatangan MoU, kata Nova, mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain dalam menangani perkara perdata dan TUN yang dihadapi
Pemkab Batang baik didalam maupun di luar pengadilan berdasarkan pemberian surat kuasa yang dalam pelaksanaanya berdasarkan surat kuasa khusus atau permohonan tertulis.
Sebagai lembaga negara, Kajari Batang telah dan akan melaksanakan Mou antar lembaga baik BUMN dan BUMD. Tentunya Mou terbatas hanya kepada lembaga milik negara.
“Kami juga telah melakukan kerja sama dengan BNI, BPJS Kesehatan, BRI dan BPN,” ujarnya. (Iwan Arifianto/rs)