SEMARANG[Kampusnesia] – Dalam pesta demokrasi Pilkada, kampanye hitam semakin sulit dihindari di era digital saat ini dan pasti akan terjadi, sehingga diperlukan langkah untuk mengantisipasi pencegahan.
Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah, Masruhan Samsurie mengatakan perlu langkah untuk mengantisipasi terjadinya kampanye hitam dengan kerja sama antar aparat Kepolisian, Ormas dan Bawaslu.
“Repotnya, saat ini masyarakat kita tengah belajar demokrasi. Bahkan lewat handphone, mereka bisa mengakses berita-berita hoak sebagai bagian dari kampanye hitam, hingga berpotensi cepat mempengaruhi,” ujarnya dalam Diskusi Prime Topic yang digelar MNC Trijaya FM Semarang, yang digelar di Hotel Noormans Semarang, Senin (5/2).
Menurutnya, apa pun yang namanya kampanye hitam, wajib diantisipasi sebisa mungkin, agar tidak menimbulkan hal yang tidak diinginkan, sehingga kampane damai bisa berjalan lancar.
Diskusi yang mengabil tema ‘Awas Kampanye Hitam, itu juga menghadirkan Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Lukas Akbar A, yang diwakili Ka Subdit 2 Ekonomi Khusus Disrekrimsus Polda Jawa Tengah, AKBP Tedi Fanani.
Tedi Fanani menuturkan kampanye hitam hanya terjadi pada saat musim kampanye, jika kampanye hitam yang muncul sebelum musim kampanye, itu bukan kampanye hitam.
Menurutnya, pihaknya telah membentuk Satgas Anti Black Campaign yang tugasnya mencegah aksi kampanye hitam melalui pembuatan opini positif, serta memblokir akun-akun berpotensi menyebarkan kampanye hitam. “Bahkan di tingkat Mabes Polri juga telah dibentuk Satgas Nusantara yang tugasnya melakukan patroli cyber, hingga pembinaan bagi pemilih pemula.
Saat ini, dia menambahkan yang kerap disebutkan dalam kampanye hitam adalah ujaran kebencian. Bahan semua laporan terkait kampanye hitam tengah ditangani pihak Kepoliian.
Sementara Pengamat Politik dari Universitas Diponegoro (Undi) Dr Nur Hidayat Sardini menuturkan harus bisa dibedakan antara kampanye hitam dengan kampanye negatif, agar tidak semain rumit.
Menurutnya, kampanye negatif itu bersifat full, misalnya membandingkan kinerja antar calon pemimpin atau calo kepla daerah.
“Justru ini sangat bagus, karena bisa bersifat edukatif bagi masyarakat. Pada akhirnya masyarakat bisa tahu kualitas calon pemimpin yang akan dipilihi. Buannya sampai pemilih datang ke TPS tidak tahu kualitas calon yang akan dipilihnya,” tuturnya.
Kmpanye hitam, dia menambahkan jelas sebagai tindakan yang melanggar aturan, di antaranya dengan menebar fitnah, isu SARA dan ujaran kebencian.
Di mengingatkan Pilkada bisa dijadikan sebagai milik pemilih, bukanya milik calon kepala daerah, KPU, Panwaslu, Parpol dan kelompok tertentu. (rs)