SEMARANG[Kampusnesia]- Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menyelenggarakan sidang komisi fatwa yang membahas berbagai persoalan aktual, terkait dengan dinamika kebangsaan dan kemasyarakatan di Indonesia.
Pembahasan berbagai persoalan aktual itu, di antaranya tentang Khilafah dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sekretaris MUI Jateng KH Drs Multazam M Pd mengatakan sidang komisi fatwa itu akan diselenggarakan MUI Pusat dan diikuti para ulama anggota Komisi Fatwa MUI tingkat Provinsi se-Indonesia yang dijadwalkan Maret mendatang di Palembang Sumatera Selatan.
“Agenda ini merupakan penyelenggeraan yang keenam. Forumnya disebut Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VI,“ ujar kyai Multazam kepada Kampusnesia.com, di Semarang, Senin (5/1).
Menurutnya, sebelum mengikuti agenda itu Pimpinan MUI Jateng akan melakukan berbagai persiapan, di ataranya menetapkan peserta Ijtima Ulama Komisi Fatwa dan mempersiapkan materi-materi jawaban serta rumusan atas berbagai persoalan yang sudah diagendakan oleh MUI Pusat itu.
Selain khilafah, lanjutnya, juga akan dibahas berbagai persoalan-persoalan yang bersifat mendasar (Asasiyah ) lainnya meliputi, Intensifikasi pembayaran pajak, Hutang untuk pembangunan nasional, Hak-hak pribumi dalam Islam, Etika kepengacaraan dalam Islam, Kedaulatan energi, Monopoli kepemilikan lahan dan Redistribusi asset.
Sedangkan pemhahasan terkait fiqih (fiqhiyyah) meliputi Pengelolaan Zakat Infaq dan Sodaqoh (ZIS) dan Jaminan Kepatuhan Syariah, Masalah-masalah yang terkait dengan haji (Waktu lempar jumroh, Pengelolaan dam (denda) dan kesehatan haji ), Masalah-masalah POM dan IPTEK, Donor Organ, Ucapan Selamat Natal dan Zakat untuk bantuan hokum.
Terkait dengan persoalan peraturan ( qonuniyah ) akan dibahas masalah Aliran kepercayaan, UU Perkawinan, RUU HMPA (Hukum Meteriil Peradilan Agama), RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual), RUU Pendidikan Pesantren, Pemidanaan LGBT, RUU MInuman Beralkohol dan RUU Tembakau.
Menurutnya, langkah persiapan MUI Jateng sebelum mengikuti agenda MUI Pusat itu di antaranya dengan menyelenggarakan rapat komisi fatwa yang diperluas dengan melibatkan pengurus harian MUI, para ketua dan sekretaris komisi yang ada di MUI Jateng pada Selasa (6/2) di sekretariat MUI Jateng, Komplek Masjid Raya Baiturrahman Simpanglima Semarang.
“MUI Jateng juga menginventarisir bahan-bahan masukan dari berbagai pihak di Jateng, agar rumusan dan jawaban atas berbagai persoalan itu, bisa menjadi solusi yang berguna untuk bangsa dan masyarakat,” tuturnya. (smh)