SEMARANG[Kampusnesia] – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah kembali berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba jenis sabu Eko Riyanto alias John (ER) yang menggunakan modus baru dengan bungkus (kemasan) permen yang diisi satu gram sabu.
Pelaku ditangkap petugas di sebuah tempat kos di kawasan wisata agro Kopeng, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, pada Jumat (2/2) sekitar pukul 14.15 WIB dan barang bukti yang disita petugas seberat 1,1 kilogram sabu.
Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Tri Agus Heru mengatakan petugas berhasil membekuk tersangka pengedar barang haram tersebut setelah sebelumnya melakukan penyelidikan beberapa hari.
“Akhir Januari 2018, bidang pemberantasan BNNP Jateng menerima informasi di kawasan wisata Kopeng sering dijadikan lokasi transaksi narkotika skala besar. Tim melakukan penyelidikan selama sepekan di sekitar Kopeng,” ujarnya, di kantor BNNP Jateng, Jalan Madukoro, Semarang, Selasa. (6/2)
Menurutnya, tersangka ditangkap di lokasi tersembunyi di sebuah rumah yang berada di antara kebun di Taman Wisata Kopeng, dukuh Sleker, Kelurahan Kopeng.
Tersangka ER alias John, lanjutnya, sengaja mencari lokasi yang tersembunyi di antara kebun tanaman bunga agar aktivitasnya tidak terpantau. Kamar yang disewakan menyatu dengan rumah induk dan di sekitarnya tidak ada kamar lain yang disewakan.
Dalam penangkapan tersebut, dia menambahkan petugas menemukan 1 paket besar sabu seberat 1,1 kg yang dikemas dalam kemasan teh China berwarna hijau.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui barang bukti 1,1 kg sabu tersebut merupakan sisa dari 4 kg sabu yang dia simpan. Selebihnya sebanyak 3,9 kg sudah diedarkan selama sebulan terakhir,” tuturnya.
Selain itu, tim BNNP Jateng juga mendapati sejumlah sabu yang dikemas plastik klip bening serta ada juga yang dikamuflase menggunakan bungkus permen.
“Ini modus baru, dimasukkan dalam bungkus permen, kemudian dipanasi untuk direkatkan. Ini yang ditemukan jumlahnya ada 19 bungkus permen. Satu permen sekitar 1 gram,” ujarnya.
Agus menuturkan ER mengedarkan sabu membidik tempat wisata di pedesaan di antaranya di Klero, Tingkir, Tengaran, Getasan dan Bawen yang masuk wilayah Kabupaten Semarang, Boyolali dan Salatiga.
“Selain Jawa Tengah, ER juga mengirim sabu ke Jakarta dan Halmahera via pos. Dari pengakuannya dia dikendalikan seseorang yang mengaku bernama Jiun salah satu narapidana di Gracia Yogyakarta (Lapas Narkotika dekat RS Gracia Yogyakarta) lewat telepon seluler,” kata Agus.
Selain sabu, barang bukti lain yang disita yaitu 3 handphone, 1 timbangan digital, motor dan airsoftgun beserta 6 butir peluru. Pelaku bakal dijerat pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. (rs)