SEMARANG[Kampusnesia] – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi tidak segan-segan telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi pencopotan jabatan dan penurunan pangkat kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan pungutuan liar (Pungli).
Menurutnya, sudah terdapat satu pejabat eselon IIIA yang dicopot jabatannya dan diturunkan pangkatnya, akibat melakukan pungli terhadap sejumlah proyek dan memungut uang dari masyarakat.
Pencopotan pejabat ANS itu lanjutnya, akibat pejabat bersangkutan terbukti memungut uang proyek dan memungut uang dari masyarakat. Hal itu terbukti setelah ditangani Inspektorat setempat, selanjutnya diberikan sanksi tegas berupa penurunan pangkat dan pencopotan jabatan.
“Itu berawal dari aduan masyarakat dan tidak perlu saya sampaikan siapa orangnya. Banyak yang sudah mengetaui siapa orangnya,” ujarnya usai penyerahan laporan hasil kinerja tim saber pungli Kota Semarang selama 2017, di ruang rapat Komisi A Lantai 8 Gedung Moch Ihsan, Komplek Balai Kota Semarang, Senin (12/2).
Hendi panggilan akrab Hendrar Prihadi itu menuturkan sebagai penanggungjawab tim Saber Pungli Kota Semarang, memberikan apresiasi kinerja Tim Saber Pungli Kota Semarang, meski baru satu tahun terbentuk, namun menunjukan hasil kinerja yang cukup menggembirakan.
Kinerja tahun pertama Tim Saber Pungli, dia menambahkan sifatnya sosialisasi, justru sudah melakukan penanganan dan operasi tangkap tangan (OTT). di antaranya terdapat 34 aduan pungli dan tercatat 17 aduan di antaranya telah ditangani.
“Tahap awal merupakan langkah yang positif dan pada 2018 ini harus dilanjutnya pada penindakan tegas terhadap ANS yang melanggar ketentuan itu. Bahkan kinerja Tim Saber Pungli cukup menggembirakan dan diharapkan masyarakat semakin sadar, apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan,” tuturnya.
Hendi meminta kepada masyarakat untuk turut serta memberantas praktik pungli yang terjadi di Kota Semarang dengan melaporkannya langsung melalui kanal Lapor Hendi maupun ke tim saber pungli.
“Kami siap membuka kran selebar-lebarnya bagi masyarakat untuk melaporkan praktik pungli. Bisa melalui lapor Hendi atau langsung kepada Saber Pungli. Sepanjang masyarakat tidak nyaman terhadap pelayanan di Kota Semarang,” ujarnya.
Hendi mencontohkan praktik pungli yang sudah terungkap di wilayahnya di antaranya tarif parkir dari yang seharusnya Rp 2.000 kemudian ditarik petugas Rp5.000, pemasangan jaringan PDAM dari harusnya tarif Rp1,5 juta dipungut Rp2,5 juta. Bahkan pembuatan e-KTP dari harusnya gratis ternyatanya dipungut Rp200.000. (rs)