SEMARANG(Kampusnesia) – Revisi beberapa pasal UU No 17/2014 tentang MPR, DPD dan DPR (UU MD3) yang memungkinkan para pengkritik DPR dipidanakan, bakal berpotensi menjadi bumerang bagi wakil rakyat di Senayan.
Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Semarang, Drs H Gunawan Witjaksana M Si mengatakan revisi itu sangat gegabah dan akan menjadi bumerang bagi para wakil rakyat itu sendiri.
“Pers pada saat menjalankan fungsi kontrol yang dilindungi UU Pers bisa terkena ranjau itu, ” ujar Gunawan yang juga pengamat media di Semarang, Jum’at (16/2)
Menurutnya, anggota dewan yang salah satu kewenangannya melakukan kontrol terhadap jalannya pemerintahan, semestinya tidak alergi dengan kritik dari manapun asalnya, termasuk kritik masyarakat melalui pers.
Hasil revisi itu, lanjutnya, secara tidak langsung akan memposisikan dewan bakal berhadapan dengan basis-basis pendukungnya seperti rakyat dan pers.
Revisi UU ini, dia menambahkan mengindikasikan dewan semakin overprotektif, menutup diri dan alergi terhadap kritik.
Seharusnya dewan bersama pers bersinergi mengawal demokrasi, jangan menciptakan jarak dan kabut yang menghalangi komunikasi di antara keduanya.
Kalau ini sampai terjadi, sudah dapat dipastikan revisi UU MD3 bakal menjadi bumerang bagi dewan, pada akhirnya wakil rakyatlah yang rugi sendiri. (smh)