SEMARANG[Kampusnesia] – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi tidak segan-segan bakal memberi sanksi tegas kepada konsultan dan kontraktor proyek strategis nasional di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), seperti Light Rail Transit (LRT) dan Double Double Track (DDT) yang lalai terhadap standar operasional prosedur (SOP) dan keselamatan kerja (K3).
“Teman-teman di balai dan satuan kerja (Satker) Kemenhub harus tegas tegakkan aturan, karena ini berkaitan dengan reputasinya. Saya tegaskan, tegakkan law enforcement dengan sanksi yang melanggar di-black list saja,” ujarnya dalam acara Pengarahan Dan Teleconference Oleh Menteri Perhubungan, Kepada Balai Teknik Perkeretaapian Tentang Pembangunan Infrastruktur Di Bidang Perkeretaapian, di Semarang, Kamis (22/2).
Dia menekankan ada sanksi tegas pada kontraktor ataupun konsultan yang lalai terhadap standar operasional prosedur (SOP) dan keselamatan kerja (K3).
Menurutnya, kecelakaan kerja yang sering terjadi belakangan ini di sejumlah proyek tidak lepas dari keteledoran sistem pengawasan.
“Kita juga evaluasi kalau (konsultan) sudah dapat pekerjaan, jangan hanya tanda tangan saja. Tapi juga jalankan pengawasan dengan baik, karena konsultan itu perwakilan owner untuk menjalankan pengawasan. Kalau enggak tegas, akan jadi boomerang,” tuturnyanya.
Budi menuturan pihaknya juga sudah menginstruksikan kepada Kepala Balai dan Satker (Satuan Kerja) Kemenhub untuk selektif memilih konsultan dan kontraktor.
“Untuk sistem pengawasan, saya minta Kepala Balai dan Satker pertama kali pilih konsultan pengawas yang tangguh. Juga kontraktornya,” ujar Budi.
Kejar target penyelesaian proyek, menurutnya, bukan berarti mengabaikan kualitas pekerjaan serta keselamatan kerja. Pengawasan oleh konsultan jadi faktor penentunya.
“Parameter banyak, mulai dari waktu, kualitas, tapi ada juga parameter yang tidak diinginkan seperti kecelakaan (kerja),” tuturnya.
Seperti diketahui, insiden kecelakaan kerja terjadi pada proyek lintasan dwi ganda (double-double track) Cikarang – Manggarai pada 4 Februari 2018. Dimana, alat berat launcher gantry proyek lintasan dwi ganda tersebut ambruk dan menimpa pekerja proyek di lokasi. Setidaknya empat orang tewas dalam insiden tersebut.
Akibat terjadinya sejumlah insiden kecelakaan kerja, kini pemerintah menghentikan sementara semua pekerjaan konstruksi proyek infrastruktur dengan struktur layang atau elevated yang menggunakan beban berat.
Moratorium diberlakukan mulai Selasa (20/2) hingga proses evaluasi oleh tim independen yang ditunjuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) rampung.
Pekerjaan infrastruktur itu, meliputi ruas Tol Trans-Jawa, Tol Trans-Sumatera, tol di Sulawesi, Kalimantan, jembatan panjang, hingga kereta ringan (LRT) dan transportasi massal cepat (MRT). (rs)