SEMARANG[Kampusnesia] – Petugas Bea dan Cukai Jateng dan DIY berhasil menyita jutaan batang rokok, tembakau iris, minuman keras ilegal dan barang jadi ilegal di kawasan berikat, dalam operasi yang dilakukan selama dua pekan ini.
Parjiya Kepala Kantor Bea dan Cukai Wilayah Jateng dan DIY mengatakan dalam operasi itu diketahui sebuah minibus mengangkut 140.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai pada 2 Februari lalu.
Dari hasil operasi itu, lanjutnya, petugas juga berhasil mengamankan 24 karung tembakau iris dan menemukan sebuah truk yang mengangkut 736.000 batang rorok dengan cukai bekas, sedangan di wilayah Yogyakarta petugas menyita 50 karton minuman keras yang tidak dilengkapi dokumen cukai.
Petugas juga menemukan sebuah minibus yang mengangkut 120.000 batang rokok jenis rokok tanpa dilekati pita cukai yang terdiri dari berbagai merk pada 4 Februari lalu dan sebuah mobil ekspedisi yang kedapatan membawa 40 karton minuman keras ilegal p[ada 5 Februari.
Hingga operasi pada 10 Februari lalu, dia ,menambahkan petugas Bea Cukai kembali menemukan pelanggaran pada Kawasan Berikat yang ditemukan barang jadi sebanyak 130 koli tanpa dilindungi dokumen kepabeanan.
“Dari penindakan ini kami sudah amankan seorang tersangka dari perusahaan tersebut dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum,” tuturnya.
Sementara petugas Bea Cukai Kudus juga menangkap sebuah minibus yang kedapatan membawa 656.000 batang rokok ilegal dengan pita cukai palsu.
“Semua penindakan yang kami lakukan ini dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, sekaligus merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai untuk menjadi institusi kepabeanan dan cukai yang kredibel serta menjadi katalisator kegiatan ekonomi Indonesia yang bersih dan sehat,” ujar Parjiya. (rs)