Home > EKONOMI & BISNIS > Pemkot Semarang Segera Revisi Kenaikkan Tarif Pajak PBB

Pemkot Semarang Segera Revisi Kenaikkan Tarif Pajak PBB

SEMARANG[Kampusnesia] –  Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang berkomitmen sesuai janjinya tetap akan menggratiskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga yang memiliki aset dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp130 juta.

Walikota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan kebijakan itu sudah mulai diberlakukan beberapa waktu lalu dan bagi warga yang sudah telanjur membayarkan akan dikembalikan.

“NJOP di bawah Rp130 juta yang seharusnya gratis, tetapi justru terbayarkan segera dikembalikan melalui anggaran perubahan APBDP 2018 ini,” ujarnya pada  Acara  Fokus Group Discusion (FGD) Optimalisasi Pendapatan Ratribusi Anggaran Tahun 2018, di Ballroom Hotel Harris Sentraland, Lantai 5,Semarang, Selasa (27/2).

Menurutnya, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Semarang telah diminta untuk merivisi kenaikan PBB tahun ini dan segera mencetak SPPT PBB 2018 yang baru.

Proses penurunan kenaikan itu, lanjutnya, dilakukan karena banyak mendapatkan keluhan dari masyarakat dengan situasi dan kondisi perekonomian saat ini masyarakat merasa keberatan dengan tarif kenaikan PBB sebesar 70%. Meski kenaikan bakal berpengaruh terhadap pendapatan pajak yang diperoleh Pemkot Semarang, namun Pemkot akan mengupayakan taret PAD dari pendapatan pajak dan retribusi di pos PAD lainya bisa tercapai.

SPPT PBB 2018 lama, lanjutnya, yang belum sampai kepada warga untuk dihentikan pembagiannya, agar tidak terjadi kekacauan.

“Kita minta Bappenda secepat mungkin mengupayakan agar masyarakat dapat menerima SPPT PBB 2018 yang baru, dengan nominal yang telah direvisi,” tuturnya.

Hendi menuturkan untuk mencetak dan mendistribusikan kepada masyarakat perlu waktu sekitar tiga Minggu, sehingga dalam jangka waktu itu akan diluncurkan lagi SPPT PBB 2018, bahkan melalui Lurah akan diupayakan untuk menarik SPPT PBB lama yang sebagian sudah dibagikan dan akan mengganti dengan SPPT terbaru paska kebijakan itu.

Sementara itu,  Kepala Bapenda Kota Semarang Yudi Mardiana menuturkan waktu sekitar dua pekan bagi untuk mencetak SPPT PBB 2018 baru yang telah direvisi akan dilakukan dan menjamin proses revisi tidak menganggu pelayanan.

Namun, dia menambahkan kalau ada pembayaran PBB yang mendesak untuk keperluan tertentu, bisa langsung berkomunikasi dengan pihaknya untuk dibuatkan surat terlebih dahulu.

Revisinya kenaikan PBB 2018 Kota Semarang belakangan ini memang lagi hangat dipergunjingkan, mengingat kenaikannya sangat memberatkan mereka. Bahkan warga menanyakan proses pengembalian kelebihan bayarnya itu yang sudah terlanjur terbayarkan. (rs)

.

 

* Artikel ini telah dibaca 152 kali.
Kampusnesia
Media berbasis teknologi internet yang dikelola oleh Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Semarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *