SEMARANG[Kampusnesia] – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah Sri Puryono mengingatkan jika ada keliruan kebijakan yang diambil Kepala SMA Negeri 1 Semarang yang mengeluarkan dua siswanya secara sepihak masih bisa dikoreksi.
Menurutnya, kebijakan Kepala Sekolah SMAN 1 itu dengan mengeluarkan dua siswa harus berdasarkan pertimbangan yang matang, agar tidak merugikan pihak siswa, bahkan jika keputusannya keliru bisa dikoreksi.
“Kebijakan itu bisa dikoreksi jika memang keliru. Kalau siswa sudah telanjur dikeluarkan, harus berdasarkan bukti dan fakta yang kuat apa kesalahan siswa tersebut,” ujarnya, di Semarang, Selasa (27/2).
Dia mengharapkan pihak SMA N 1 Semarang tidak gegabah dengan keputusan yang telah diambilnya. Apalagi, dua siswa yang dikeluarkan mengajukan keberatan dan melaporkan kasus ini ke Ombudsman Jateng.
Bahkan, dia menambahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, sudah diminta untuk tidak menghapus harapan dan masa depan dua siswa yang dikeluarkan tersebut, selain mendukung adanya tindakan tegas yang dilakukan pihak sekolah jika siswanya terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Kadiknas telah memberikan solusi kasus ini. Dua siswa yang dikeluarkan direkomendasikan untuk pindah ke SMA 11 dan SMA 13,” tuturnya.
Seperti diketahui Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Jawa Tengah menerima aduan dari dua orang tua siswa SMA 1 Semarang, akibat anaknya dikeluarkan dari sekolah atas dugaan kekerasan terhadap juniornya saat pelaksanaan kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) pada November 2017 lalu.
Pengaduan kepada Osbudsman, Suwondo orang tua dari Anindya Puspita Helga Nur Fadhila siswa SMAN 1 Semarang menuturkan anaknya dikeluarkan dari SMA 1 Semarang akibat terjadi insiden dugaan penamparan terhadap yuniornya saat kegiatan LDK pada November 2017.
Menurutnya, keputusan sekolah tersebut sangat keliru dan terkesan dipaksakan hanya untuk kepentingan sepihak.
“Contohnya, anak saya melanggar tata tertib. Tapi buku tata tertib ini dibagikan awal Februari 2018, setelah adanya kasus ini, dari sebelumnya semua siswa maupun orang tua tidak mengetahui aturan yang tertuang dalam tata tertib tersebut,” ujarnya.
Hingga saat ini Suwondo dan Anin belum menandatangani surat pemberhentian yang disodorkan oleh pihak SMA Negeri 1 Semarang. (rs)