Home > HEADLINE > BPK Dan Kepolisian Diminta Aktif Lakukan PenertibanTerhadap Reklame Videotron Tanpa Izin

BPK Dan Kepolisian Diminta Aktif Lakukan PenertibanTerhadap Reklame Videotron Tanpa Izin

SEMARANG[SemarangPedia] – Reklame elektronik videotron yang semakin semarak bermunculan di sejumlah tempat hingga terkesan kurang penataan di Kota Semarang mengundang perhatian bebagai pihak.

Berdirinya reklame videotron yang mengganggu keindahan Kota Semarang itu, diduga sebagai bentuk permainan sejumlah oknum Pemerintah Kota (Pemkot) setempat sebagai pengelola dan pemberi izin dengan pengusaha.

Koordinator GEMPAR Jateng Wijayanto mengatakan semakin banyaknya videotron di Kota Semarang, mnampaknya pengelola sudah tidak melihat lagi penataan kota, mengingat munculnya reklame elektronik itu berdiri di tempat-tempat yang tidak tepat.

Bahkan, kanjutnya, videotron yang berdiri itu terkesan pemberian izin tidak selektif, bisa jadi tanpa dilengkapi izin dengan kajian ataukah ada permainan oknum dengan pengusaha.

“Kondisi itu, kami akan meminta BPK dan Kepolisian untuk pro aktif melakukan penyelidikan untuk membuktikan apakah benar-benar ada permainan atau tidak, serta sudah dilengkapi perizinan atau belum,” ujarnya, Rabu. (28/2)

Menurutnya, videotron yang berdiri harus benar-benar berizin dengan kajian yang benar dan harus sesuai dengan tata ruang yang berlaku.

“Yang terjadi videotron berdiri terkesan asal nempel, tanpa memperhatikan estetika kota,” tuturnya.

Semestinya, dia menambahkan untuk mendirikan videotron dengan prosedur yang benar membutuhkan dana yang tidak sedikit, sehingga pengusaha harus kerja keras agar videotronnya bisa diisi iklan komersil untuk menunjang operasional usahanya.

“Kalau videotron itu tidak laku, apakah pengusaha tetap membayar pajak dan sewanya ke Pemkot ?,  seperti videotron di kawasan Paragon Mall, Jalan Dr Wahidin, Jalan Pandanaran, Simpanglima, Tugu Muda apakah pengusaha membayar pajak dan sewanya ke Pemkot ?,” tanya Wijayanto.

Tidak hanya videotron, kata Wijayanto, baliho-baliho yang kosong alias tidak laku, apakah pengusaha tetap menunaikan kewajibannya dengan Pemkot ?. Inilah peran BPK sangat dibutuhkan untuk melakukan penyelidikan.

“BPK maupun Kepolisian sangat diperlukan untuk turun melakukan penyelidikan, sebagai upaya penetiban sekaligus untuk membantu perolehan PAD dari sektor reklame tidak bocor, karena dengan titik videotron, reklame dan jenis-jenis titik promosi yang ada belum sebanding dengan pendapatan Pemkot dari sektor itu,” ujarnya.

Videotron megah yang berdiri di pos pantau Simpanglima dan Tugumuda sudah sekian tahun diduga tidak jelas perizinannya, Pemkot harus meninjau ulang karena pasti ada kontraknya sampai kapan perijinannya. Kalau kontrak sudah habis, Pemkot memiliki hak untuk melelang kembali dan bisa dikelola oleh vendor lain yang mungkin bisa lebih mahal dari vendor sebelumnya.

Kalau ternyata Pemkot tidak melakukan upaya-upaya itu, patut diduga telah terjadi permainan supaya vendor yang lain tidak boleh memakai videotron tersebut.

“Ini tanah negara, tidak boleh dimonopoli oleh pihak tertentu, semua vendor berhak memakai dengan catatan prosedur yang benar,” tutur Wijayanto.

Pemkot, menurutnya, harus tegas jangan sampai dipermainkan oleh pengusaha. Bahkan tidak menutup kemungkinan Pemkot justru telah meralisasikan deal-deal khusus dengan kompensasi tertentu. Misal, beberapa bulan lalu, Pemkot klaim mendirikan dua videotron yakni di Pasar Bulu dan Jalan Majapahit.

“Apakah benar-benar Pemkot mendirikan dengan dana APBD ? atau bisa jadi itu sebagai kompensasi pengusaha tertentu untuk memuluskan bisnis pengusaha, dan berupaya bisa menguasai lahan yang saat ini dipakai oleh vendor tersebut,” ujarnya.

Dengan demikian, dia menambahkan untuk menjawab pertanyaan- pertanyaan itu, BPK dan Kepolisian harus pro aktif untuk membuktikan apakah ada permainan, kongkalikong  antara oknum Pemerintahan setempat dengan pengusaha.

“Untuk membuktikan itu BPK harus turun apakah benar-benar pengusaha menunaikan kewajibannya yakni membayar pajak reklame dan sewa tanahnya, meski videotron atau reklame tidak laku. Sementara Kepolisian pro aktif untuk menindak pelanggaran-pelanggaran tata ruang, karena pelanggaran tata ruang ada pidananya baik pemohon maupun pemberi ijin,” tutur Wijayanto. (rs)

* Artikel ini telah dibaca 246 kali.
Kampusnesia
Media berbasis teknologi internet yang dikelola oleh Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Semarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *