Home > HEADLINE > Walikota Semarang Serahkan Sertifikat Tanah Kepada Warga Sekitar Waduk Jatibarang

Walikota Semarang Serahkan Sertifikat Tanah Kepada Warga Sekitar Waduk Jatibarang

SEMARANG[Kampusnesia] – Pemkot Semarang telah memenuhi janjinya dengan merealisasikan pemberian sertifikat tanah kepada warga di kawasan  Kelurahan Kedungpane, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, yang sebagian lahannya terkena proyek Waduk Jatibarang.

Sertifikat tanah itu, diserahkan langsung oleh Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi kepada perwakilan warga,  di Ruang VIP Balaikota Semarang, Rabu (28/2).

Hendi panggilan akrab Hendrar Prihadi itu mengatakan penyerahan sertifikat itu, sebagai  bukti Pemkot telah memenuhi janjinya,  untuk melayani masyarakat sekitar Obyek Wisata Waduk Jatibarang yang terkena pembebasan lahan.

“Alhamdulillah pemberian sertifikat tanah itu bisa terealisasi. Pembebasan tanah untuk pembangunan proyek Waduk Jatibarang dimulai 2008, sehingga cukup banyak lahan milik warga yang terkena pembebasan,” ujarnya.

Menurutnya, satu warga yang lahannya seluas 1.200 m2 dan terkena pembebasan seluas 200 m2 menanyakan dan menagih janji sertifikat barunya dan bisa diproses dan direalisasikan oleh BPN. Bahkan terdapat  delapan bidang tanah milik delapan warga yang sudah displit oleh BPN, hingga keseluruhannya bisa diserahkan kepada warga pemilik lahan itu.

Pemkot, lanjutnya, sudah dapat memahami bagaimana perasaan berat seorang warga yang mempunyai tanah sudah puluhan tahun, kemudian digunakan Pemerintah untuk kepentingan pembangunan proyek. Namun, dengan jiwa yang besar dan kepahlawananya, mereka merelakan sebidang tanahnya hanya untuk kemajuan Kota Semarang.

“Kita memahami sekali, warga yang sudah puluhan tahun tinggal di Desanya, tanahnya hilang digunakan untuk pembangunan semuanya pasti agak berat. Namun, untuk kepentingan kepentingan bangsa, warga yang merelakan lahannya itu patut mendapat predikat pahlawan,” tutur Hendi,

Pemkot, dia menambahkan tidak akan menggunakan istilah ganti rugi. Namun, kini yang ada adalah ganti untung.

Hendi menghimbau kepada seluruh warga di wilayahnya jika memiliki sebidang tanah agar mengurus pembuatan sertifikatnya, mengingat kepemilikan sertifikat tanah hak milik yang sah sangat penting dan mendaoat perlindungan hokum jika suatu saat mengalami persoalan.

Sementara Maryati, seorang nenek berusia 78 tahun, warga Dusun Jatibarang RT 1 RW III, Kelurahan Kedungpane, Kecamatan Mijen, Kota Semarang tiba-tiba wajahnya menjadi ceria, karena masuk dalam warga yang mendapatkan sertifikat itu.

Maryati selama 10 tahun menunggu nasib tanahnya yang terkena pembebasan lahan untuk proyek Waduk Jatibarang itu, akhirnya dapat memperolehnya pergantian sertifikat itu.

Nenek itu beserta tujuh warga lainnya menerima sertifikat tanah resmi dari Pemkot Semarang yang diserahkan langsung oleh Walikota Semarang.

“Ya senang, inilah yang kami nanti-nanti. Tanah saya yang terkena pembebasan lahan untuk pembangunan Waduk Jatibarang seluas 5.200 meter. Sekarang masih 4.800 meter, termasuk sabuk hijau saya tanami sengon dan rencana mau saya buat perumahan,” tutur Maryati disela-sela acara penerimaan sertifikat. (rs)

 

 

* Artikel ini telah dibaca 82 kali.
Kampusnesia
Media berbasis teknologi internet yang dikelola oleh Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Semarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *