Home > HEADLINE > BNNP Jateng Musnahkan Narkoba Jenis Sabu 1,1 Kg

BNNP Jateng Musnahkan Narkoba Jenis Sabu 1,1 Kg

SEMARANG[Kampusnesia], Badan Narkotika Nasional Jawa Tengah (BNNP) kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu methampetamine sebanyak 1.100 gram (1,1Kg).

Barang bukti itu, hasil penyitaan petugas penyidik BNNP Jateng  pada saat melakukan pengungkapan kasus narkotika, Jumat 02 Februari 2018, sekitar pukul 14.15 WIB, di rumah kos Taman Wisata Kopeng, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang.

Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Tri Agus Kuncoro mengatakan barang bukti (BB) jenis sabu 1.100 gram disita dari seorang tersangka berinisial ER alias Jhont warga Getasari Ampel Boyolali.

“Tersangka jhont saat itu ditangkap ketika sedang berada di rumah kos Taman Kopeng. Dari pengakuan tersangka sudah menerima 4kg yang diedarkan dikemas dalam bungkus permen dan dimasukkan dalam paket plastik, ” ujar Agus, saat gelar pemusnahan Di kantor BNNP, Jln Madukoro, Semarang, Kamis (1/3).

Tersangka, lanjutnya, sengaja mencari lokasi yang tersembunyi di antara kebun – kebun taman bunga, agar aktivitas ilegalnya tidak  terpantau oleh aparat.

Menurutnya, lokasi tempat kos tersangka sangat sulit terdeteksi, karena bukan bangunan kos permanen dan merupakan satu – satunya kamar yang disewakan dari penduduk setempat.

Di wilayah Jateng, dia menambah jalur untuk pengiriman paket narkoba dianggap rawan di antaranya di sejumlah pelabuhan kecil di sepanjang pantura.

BNNP Jateng, lanjutnya, tetap komitmen akan memberantas peredaran narkoba di Provinsi ini tidak pandang bulu sampai tuntas, sesuai undang-undang No 35/th 2009. (Andi Saputra/rs)

* Artikel ini telah dibaca 199 kali.
Kampusnesia
Media berbasis teknologi internet yang dikelola oleh Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Semarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *