SEMARANG[Kampusnesia] – Tim Advokasi Peduli Anak melayangkan somasi Kepala Sekolah SMAN 1 Semarang Endang Suyatmi, terkait dikeluarkannya dua siswanya klas XII terdiri Anin dan Afif, yang diduga melakukan kekerasan kepada yuniornya saat Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) November 2017.
Tim Advokat terdiri dari Listyani W, Deni Septivian dan Aris Setyono bergerak sebagai kuasa hukum ke dua siswa dan keluarga.
Koordinator tim advokasi, Listyani W mengatakan somasi dilayangkan kepada Kepala SMAN 1 Semarang, Endang Suyatmi.
Langkah itu, menurutnya dilakukan, karena dinilai tindakan Kepala SMAN 1 itu telah melanggar hak pendidikan peserta didik yang mengeluarkan siswa tanpa didahului teguran lisan maupun tertulis yang edukatif atas dugaan pelanggaran yang dilakukan.
“Somasi sudah kami layangkan, karena sekolah telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, termasuk Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 dalam pasal 11. Karena telah mengeluarkan klien kami secara sepihak,” ujarnya, di Semarang, Jumat (2/3).
Dalam somasinya, dia menambahkan pihak sekolah diminta agar mengikutsertakan Anin dan Afif dalam ujian nasional di SMAN 1 Semarang. Hal itu perlu dilakukan mengingat pelaksanaan ujian nasional semakin dekat dan saat ini telah memasuki batas akhir.
Di sisi lain, lanjutnya, pihaknya juga mendesak Kepala Sekolah bersangkutan supaya mencabut surat drop out dua siswa itu serta mengembalikan harkat dan kehormatannya.
“Apabila ini diabaikan oleh pihak sekolah maka kami akan melakukan tindakan hukum lebih lanjut berupa pidana maupun perdata, karena, Anin maupun Afif telah dipindahkan dari sekolah lain secara paksa,” tuturnya.
Kasus dikeluarkannya Anin dan Afif dari SMA Negeri 1 terjadi pada 6 Februari 2018. Dua siswa itu dituduh melakukan tindak kekerasan dengan cara ‘menampar’ junior dalam kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) pada November 2017.
Tuduhan itu, ujar Listyani, didasarkan adanya rekaman video saat kegiatan LDK yang berasal dari hasil razia ponsel terhadap siswa yang menunjukkan adanya kekerasan.
Penjelasan Kepala Sekolah
Sementara, Kepala SMAN 1 (SMANSA) Endang Suyatmi bersama sejumlah para orangtua siswa yang mengikuti kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) OSIS memberikan penjelasan di ruang Aula Kecil, SMA Negeri 1 Semarang, Jumat (2/3).
Dalam penjelasannya, Endang bersikukuh jika hukuman drop out yang diberikan merupakan tindakan tepat, bahkan mengklaim keduanya telah melanggar tata tertib sekolah, sehingga diganjar sanksi poin maksimal sampai 110.
Menurutnya, AF diganjar sanksi maksimal karena dianggap telah merugikan peserta didik di antaranya perbuatan yang menyalahgunakan kepentingan sekolah.
“Dia kencing di depan tempat sampah. Merusak fasilitas sekolah. Mengancam dan intimidasi peserta didik atau individu. Maka kami memberikan poin pelanggaran maksimal kepadanya,” ujarnya.
Sedangkan, hukuman serupa juga diberikan bagi AN. Menurutnya, AN juga melanggar tata tertib karena telah melakukan pelanggaran kedisiplinan, menyakiti peserta didik, mengancam atau intimidasi yang menimbulkan permusuhan di dalam maupun diluar sekolah.
“Dengan dasar itu, kedua siswa itu dikeluarkan dari sekolah. Tapi hukuman yang kami berikan masih manusiawi. AF dipindahkan ke SMAN 6. Untuk AN dipindah SMAN 2,” kata Endang.
Terkait LDK, Endang menambahkan, kegiatan yang dilakukan pengurus OSIS tersebut bukan LDK karena tanpa sepengetahuan sekolah. Selain itu, lanjutnya, kegiatan itu dilakukan di luar jam sekolah sehingga bisa disebut LDK ilegal
“Itu bukan LDK (latihan dasar kepemimpinan), itu anak sendiri yang menamakannya. Itu LDK ilegal,” ujar Endang. (rs)