Home > HEADLINE > Kepala Sekolah SMN 1 Semarang Di PUTN-kan

Kepala Sekolah SMN 1 Semarang Di PUTN-kan

SEMARANG[Kampusnesia] – Kuasa hukum orangtua AN siswa SMAN 1 Semarang mendaftarkan gugatan terhadap Kepala Sekolahnya, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dengan nomor registrasi 31/G/2018/PTUN.Smg, Rabu. (7/3)

Gugatan itu dilakukan sebagai tidak diresponnya Somasi yang dikirimkan kepada Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Semarang agar mencabut kebijakannya berupa penerbitan Surat Pengembalian Siswa ke Orang Tua/ Wali Nomor 422/104/II/2018 tanggal 14 Februari 2018 atas nama AN (obyek sengketa).

Listyani, SH Koordinator Kuasa Hukum AN mengatakan pihaknya memandang penerbitan obyek sengketa tersebut sangat dipaksakan dan mengada-ada.

Menurutnya, hal itu dikarenakan didalam Buku Tata Tertib Peserta Didik SMA Negeri I Semarang yang sah berlaku di lingkungan SMA Negeri 1 Semarang milik AN masih bersih dan tidak tertulis pelanggaran apapun yang dilakukan oleh AN.

“Seharusnya setiap pelanggaran yang dilakukan oleh peserta didik SMA Negeri I Semarang ditulis di buku Tata Tertib tersebut dengan ditandatangani oleh peserta didik yang melakukan pelanggaran dan juga ditandatangani guru BK/Kesiswaan dengan disebutkan/ditulis jenis pelanggaran yang dilakukan beserta poin yang didapatkan. Kemudian poin itu diakumulasikan hingga menentukan sanksi apa yang akan didapatkan peserta didik,” ujarnya dalam keterangan persnya di Semarang, Rabu (7/3).

Namun, lanjutnya, menjadi aneh jika kemudian Tergugat menyatakan AN tiba-tiba telah mendapatkan 120 poin dengan rincian pasal yang sama sekali tidak dimengerti anak Penggugat dan Penggugat  karena AN merasa tidak melakukannya.

“Bahkan tergugat tidak menyebutkan secara jelas pelanggaran apa yang telah dilakukan oleh AN,” tuturnya.

Denny Septiviant, SH salah satu kuasa hukum menambahkan tindakan Tergugat yang langsung mengeluarkan AN dari SMA Negeri 1 Semarang dengan mengembalikan kepada Penggugat selaku orangtua-nya tanpa melalui proses teguran lisan maupun tertulis dan tanpa adanya tindakan yang edukatif dilakukan oleh Tergugat sudah melanggar pasal 10 ayat (1) dan pasal 11 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 82 tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

“Bahkan tindakan edukatif belum dilakukan, namun didahului dengan mengusir AN dari Sekolah serta tidak diperbolehkan mengikuti pelajaran di kelasnya. Tindakan Tergugat ini menyebabkan AN kehilangan hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran di SMA Negeri 1 Semarang,” katanya.

Tim hukum yang lain, Sukarman,SH, berharap dengan Gugatan ini PTUN mencabut Surat Keputusan Kepala Sekolah Menengah Negeri 1 Semarang yang berupa Surat Pengembalian Siswa ke Orang Tua/ Wali Nomor 422/104/II/2018 tanggal 14 Februari 2018 atas nama siswa AN.

Menurutnya, selama proses hukum berjalan diharapkan PTUN dapat melakukan penundaan pelaksanaan Keputusan Tergugat/ obyek sengketa dengan alasan adanya keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan Penggugat yang akan dirugikan bila Keputusan Tergugat tetap dilaksanakan.

“Keadaan yang sangat mendesak tersebut adalah pada tanggal 19 Maret 2018 akan dilaksanakan Ujian Nasional yang harus diikuti oleh AN” ujarnya.

Seperti diketahui kasus ini bermula dari dikeluarkannya dua siswa kelas 3 SMAN 1 Semarang menjelang UN. Hal itu dilakukan pihak sekolah dengan alasan mereka melakukan bullying.

Selain kedua siswa ini, ada tujuh siswa lain yang dikenai skorsing. Tindakan kepala sekolah ini menumbulkan aksi solidaritas di depan SMA1 Semarang pada Jumat (2/3).(rs)

 

* Artikel ini telah dibaca 140 kali.
Kampusnesia
Media berbasis teknologi internet yang dikelola oleh Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Semarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *