Home > HEADLINE > FKK Desak Revisi UU Penyiaran Agar Segera Disahkan

FKK Desak Revisi UU Penyiaran Agar Segera Disahkan

SEMARANG[Kampusnesia] – Desakan terhadap revisi Undang-Undang (UU) No 32/2002 Penyiaran agar segera disahkan masih terus bergulir, mengingat migrasi ke televisi digital adalah sesuatu yang mendesak untuk dilakukan.

Dalam acara Forum Koordinasi dan Konsultasi (FKK) yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, di Hotel Crowne Semarang, Kamis (8/3), desakan terhadap revisi UU itu segera disahkan terus mencuat.

Forum yang melibatkan stakeholder itu membahas penyiaran dan migrasi televisi analog ke televisi digital dengan menghadirkan sejumlah narasumber, yaitu Anggota Komisi 1 DPR RI Nurdin Tampubolon, Komisioner KPI Pusat Agung Suprio, Ketua KPID Jawa Tengah Budi Setyo Purnomo dan Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum Prof. Dr. Henri Subiakto. Bambang Harymurti dari Tempo didapuk sebagai moderator.

Menko Polhukam Jenderal TNI (Purn) Wiranto dalam acara FKI sebagai keynote speaker mengatakan pihaknya ikut ambil bagian membahas masalah penyiaran, mengingat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI juga melakukan koordinasi dengan Kementerian Polhukam.

Menurutnya, UU penyiaran perlu direvisi, karena perkembangan teknologi yang begitu pesat saat ini belum terwadahi. Bahkan revisi UU itu tidak kunjung rampung di DPR.

Perubahan dari analog ke digital, lanjutnya, mengandung risiko, namun berbagai pihak yang berada di zona aman saat ini hamper dipastikan mereka tidak akan rela jika ada perubahan.

Namun demikian, dia menambahkan pesroalan penyiaran jika tidak segera diselesaikan Indonesia akan tertinggal. Sementara gerakan analog switch off (matikan televisi analog) sudah muncul dengan batas paling lambat  Juni 2015 lalu.

Sementara Budi Setyo Purnomo Ketua KPID Jateng menuturkan KPID selalu menginisasi percepatan digitalisasi agar segera diselesaikan, hingga mendesak revisi UU Penyiaran agar segera selesai.

“Jika pembahasan revisi UU rampung, permasalahan yang dihadapi KPID di daerah juga ikut selesai,” tuturnya.

Komisioner KPI Pusat Agung Suprio mengatakan televisi digital memberikan akses yang sama, sehingga kompetisi penyiaran menjadi fair. Saat ini televisi lokal dan lokal berjaringan mencapai 600 unit, sedangkan yang digital tercatata 80 unit.

“Saya mengharapkan DPR agar segera mengesahkan RUU. Sudah hampir 10 tahun pembahasan belum juga selesai, bahkan Indonesia semakin tertinggal dengan negara lain yang sudah migrasi tv digital,” ujarnya.

Senada Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum Prof Dr Henri Subiakto menuturkan saat ini revisi UU Penyiaran telah lolos di Komisi 1 DPR RI. Namun, tersangkut di Badan Legislasi (Baleg) cukup lama bahkan hingga saat ini.

Menurutnya, Pemerintah menilai migrasi ke televisi digital adalah sesuatu yang mendesak untuk dilakukan, hingga sebaiknya Perppu juga segera dipersiapkan.

Anggota Komisi 1 DPR RI Nurdin Tampubolon mengatakan Komisi 1 telah menyelesaikan pembahasan revisi UU Penyiaran pada 6 Februari 2017. Namun, hingga saat ini sudah setahun lebih terhenti di Baleg.

Menurut Nurdin, ada perusahaan yang tidak rela analog swicth off. “Jadi bagaimanapun pemeritah harus segera ambil alih persoalan ini. Tak ada yang ribut, karena menyangkut kepentingan negara,” ujarnya.

Jika pemerintah mengeluakan Perppu, lanjutnya, sudah dapat dipastikan revisi UU itu bisa berjalan. Bahkan Pemerintah harus melihat kepentingan lebih besar. (smh)

* Artikel ini telah dibaca 111 kali.
Kampusnesia
Media berbasis teknologi internet yang dikelola oleh Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Semarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *