SEMARANG[Kampusnesia] – Puluhan mahasiswa yang bergabung dalam wadah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Diponegoro (Undip) menggalar aksi demo dengan membakar boneka pocong, di depan Kantor Gubenur Jawa Tengah, Jumat (9/3). Mereka menolak UU MD3.
Dalam aksinya para mahasiswa itu, membakar boneka pocong di tengah Jalan Pahlawan Semarang hingga sempat mengundang perhatian banyak orang yang melintas, bahkan pengendaran yang berhenti juga menyebabkan arus lalu lintas nyaris macet.
Pembakaran pocong, menurut mereka, sebagai simbol matinya hati nurani anggota dewan yang mematikan demokrasi.
Sejumlah aparat Kepolisian yang mengawasi ketat jalanya aksi itupun terpaksa memadamkan api dari kobaran boneka pocong dan meminta mahasiswa untuk menepi, agar lalu lintas dapat tetap berjalan lancar.
Abdul Rohman Presiden Mahasiswa BEM Undip mengatakan aksi ini sebagai bentuk aspirasi mahasiswa Undip terhadap revisi UU MD3, mengingat terdapat tiga pasal yang direvisi dan membungkam suara rakyat serta menciderai demokrasi.
“Kita menggelar aksi ini untuk menyampaikan keresahan masyarakat, bahkan kami sudah mempunyai kajian ilmiah yang disusun sebulan lalu, namun tidak ada satupun pimpinan maupun anggota yang bisa ditemui,” ujarnya.
Dia mengancam bakal ada aksi susulan sebagai lanjutan dengan people power yang akan mencari solusinya untuk audiensi, karena hal itu harus segera dilakukan agar tidak terpaku dengan waktu yang sudah mepet.
Pada 12 Maret 2018 tepat 30 hari, lanjutnya, sejak UU MD disahkan DPR, jika lewat dari batas 30 hari itu, revisi UU MD3 diniai sudah sah,” tutunrya.
Dua hari sebelumnya, aksi yang sama juga dilakukan oleh pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Semarang. Mereka menuntut agar DPRD Jawa Tengah menolak UU MD3.
Aksi yang merupakan lanjutan demo 23 Februari 2018 untuk menagih janji DPRD Jawa Tengah untul menolak UU MD3 dan revisi UU MD3 secara kelembagaan.
“Kami telah meminta agar DPR setiap kebijakan harus dalam koridor menguatkan demokrasi, bukan mematikan demokrasi,” ujar Bima Sakti, koordinator aksi.
Menurut mahasiswa, banyak pasal kontradiksi dengan UUD 1945, di antaranya sebagai negara Pancasila dan demokrasi kesetaraan semua orang bisa bersuara. Naun Dalam UU MD3 dimana rakyat yang bersuara tentang dewan bisa dianggap menghina dan intervensi. (rs)