Home > EKONOMI & BISNIS > Kenaikkan Tarif PBB Kota Semarang Merupakan Kebijakan Yang Bermasalah

Kenaikkan Tarif PBB Kota Semarang Merupakan Kebijakan Yang Bermasalah

SEMARANG[Kampusnesia] – Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Semarang menilai keputusan menurunkan besaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Semarang 2018 mengindikasikan proses pengambilan kebijakan bermasalah.

“Keputusan menaikkan besaran PBB memang terkesan sepihak, sehingga menuai protes dan keluhan masyarakat, yang pada akhirnya diturunkan lagi,” ujar Kepala Bidang Pengabdian dan Pelayanan Masyarakat LP2K Semarang Abdun Mufid, di Semarang, Selasa. (13/3)

Menurutnya, keputusan menaikkan besaran PBB sebesar 70% diambil berdasarkan rapat internal antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Wali Kota Semarang, sehingga terkesan sebagai keputusan yang diambil secara sepihak.

Dalam pengambilan keputusan, lanjutnya, apalagi menyangkut banyak pihak, seperti PBB, semestinya melibatkan berbagai stakeholder untuk membahasnya, tetapi kenyataannya tidak ada ajakan membahas rencana kenaikan besaran PBB.

Bahkan, dia menambahkan ketika menurunkan lagi besaran PBB sebesar 40% itu, juga tidak melibatkan stakeholder lagi. Sedangkan sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan menaikkan PBB, kemungkinan bakal disepakati jika pembahasannya melibatkan banyak pihak.

Menurutnya, pembahasan rencana kenaikan besaran PBB seandainya dibahas berbagai pihak terkait, tentunya tidak akan sampai menuai protes dari masyarakat karena kenaikannya sudah diperhitungkan dan tidak terlalu signifikan.

“PBB bisa saja meningkat, iya. Tetapi, jangan terlalu signifikan. Sekarang, kan diturunkan lagi. Kami melihat ini menunjukkan proses pengambilan kebijakan yang bermasalah,” tuturnya.

Abdun menuturkan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang semestinya tidak hanya mengandalkan PBB untuk meningkatkan PAD, mengingat masih banyak sektor lain yang berpotensi untuk menyumbang PAD, misalnya retribusi parkir tepi jalan.

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Paguyuban Pedagang dan Jasa Pasar (PPJP) Kota Semarang Zainal Abidin juga merasa terkejut dengan kebijakan penurunan besaran PBB dari semula naik 70% menjadi 30%.

“Bahkan, dari kalangan DPR mengaku tidak pernah diajak dalam proses pengambilan keputusan. Baik saat menaikkan maupun menurunkan besaran PBB itu. Jadi, seperti terkesan ada upaya pencitraan,” ujarnya.

Seperti diketahui Pemkot Semarang telah menurunkan kembali besaran PBB di wilayahnya untuk 2018 sebesar 40%, setelah mendapatkan keluhan dari masyarakat mengenai tingginya kenaikan pajak tersebut. (rs)

* Artikel ini telah dibaca 276 kali.
Kampusnesia
Media berbasis teknologi internet yang dikelola oleh Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Semarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *