Home > EKONOMI & BISNIS > Pedagang Yaik Semarang Minta Dapat Memilih Zonasi Di Relokasi Pasar Johar Sementara

Pedagang Yaik Semarang Minta Dapat Memilih Zonasi Di Relokasi Pasar Johar Sementara

SEMARANG[Kampusnesia]  – Para pedagang Pasar Yaik Semarang meminta zonasi penentuan posisi dan lokasi di Lapak Sementara Pasar Johar yang ditempatkan di sekitar Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) Semarang secara mandiri.

“Kami meminta pembagian zonasi pedagang ditentukan pedagang sendiri, mengingat  kami yang paling mengetahui persis kebutuhannya,” ujarnya Ketua Paguyuban Pedagang dan Jasa Pasar (PPJP) Pasar Yaik Baru Mudasir saat  sosialisasi relokasi pedagang Pasar Yaik ke Lapak Sementara Pasar Johar Semarang yang dilakukan Dinas Perdagangan Kota Semarang, Kamis. (15/3)

Menurutnya, para pedagang Yaik mengkhawatirkan akan terjadi keributan antarpedagang jika zonasi di lapak sementara itu ditentukan Pemkot, sehingga lebih baik jika ditentukan oleh para pedagang sendiri.

“Keributan antarpedagang bisa terjadi jika Pemkot yang menentukan zonasi, meski dagangannya sama, kemampuan setiap pedagang berbeda-beda. Ada pedagang skala grosir, ada pedagang skala eceran,” tuturnya.

Dia menuturkan jika Pemkot tidak paham kemudian menjadikan pedagang grosiran dan eceran dalam satu tempat akan merugikan pedagang eceran, sehingga lebih baik jika diurus sendiri oleh paguyuban.

“Sama-sama jualan konvensi, tetapi kan ada yang grosir dan eceran. Kalau keduanya dijadikan satu, sudah dapat dipastikan pedagang kecil akan tertekan dan mengalami kerugian, sehingga zonasi lebih baik kami urus sendiri, Pemkot cukup menyediakan tempat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan pihaknya harus segera memindahkan pedagang dari Pasar Yaik yang masih satu kawasan dengan Pasar Johar Semarang.

“Rencananya, kami akan mengatur zonasi, selain menyediakan tempat relokasi. Karena ada permintaan pedagang untuk mengatur sendiri zonasi, kami setuju asalkan semuanya bisa berjalan sesuai jadwal dan lancar,” tutur Fajar.

Penentuan zonasi, anjutya, yang dilakukan pedagang sendiri, hanya berlaku di Lapak Sementara Pasar Johar, karena ke depan setelah Pasar Johar Baru dibangun, zonasi pedagang tetap dilakukan oleh Pemkot.

“Kalau lokasi sementara, pedagang sendiri kan yang membangun kiosnya. Kami setuju saja mereka mengatur sendiri zonasi. Namun di Pasar Johar Baru, zonasi tetap dari Pemkot sesuai detail engineering design (DED),” ujarnya.

Relokasi pedagang Pasar Yaik baru ke Lapak Sementara Pasar Johar, ditargetkan rampung akhir Maret 2018, mengingat pada April mendatang seluruh jaringan listrik di Pasar Yaik Baru dimatikan seiring dimulainya pembangunan. (rs)

* Artikel ini telah dibaca 751 kali.
Kampusnesia
Media berbasis teknologi internet yang dikelola oleh Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Semarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *