Home > HEADLINE > Kasus Penyerangan Pengurus NU Kendal Merupakan Tindakan Kriminal

Kasus Penyerangan Pengurus NU Kendal Merupakan Tindakan Kriminal

SEMARANG[Kampusnesia] – Kasus penyerangan pengurus NU Kendal, Agus Nurus Syakban dan mertuanya Ahmad Zaenuri, pada akhir pekan lalu, merupakan kriminal murni tidak ada motivasi lain yang bermuatan kepentingan politis.

Kapolda Jateng, Irjen Condro Kirono mengatakan kasus tersebut adalah tindakan kriminal murni. Pelaku atas nama Suyanto (34) seorang pengamen, ingin menguasai secara paksa tas yang dimiliki istri korban yang berada di dalam mobil.

“Pelaku melakukan tindak pencurian dengan kekerasan dalam hal ini penganiayaan, ini tindakan kriminal murni,” ujarnya usai acara serah terima jabatan Wakapolda Jateng, di Mapolda Jateng, Rabu (21/3).

Dari hasil penyelidikan, kanjutnya, kondisi kejiwaan pelaku Suyanto warga dinyatakan sehat, sehingga pelaku dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Psikologi S alias Bogel dites, dinyatakan sehat. Pelaku dapat ditindak secara hukum,” tutur Condro.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kondisi perekonomiannya memprihatinkan, bahkan Suyanto berprofesi sebagai pengamen yang biasa ngamen di pasar.

“Profesinya pengamen, pelaku punya satu anak dan itu sudah putus sekolah, tidak punya pekerjaan. Ini faktor ekonomi,” ujarnya.

Pelaku yang merupakan warga Johorejo, Kendal itu, bakal dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Namun, aksi kriminal murni itu, ternyata ada pihak yang memnafaatkan dan ditunggangi oleh orang tak bertanggung jawab.

Aksi itu disebarkan luaskan melalui media sosial, dan diberikan keterangan palsu, yang menyebutkan bahwa kasus ini berhubungan dengan kebangkitan partai terlarang dan dihubung-hubungkan dengan kasus penganiayaan ulama.

“Dari hasil pengakuan pelaku, aksi ini dikategorikan pencurian dengan kekerasan, yang kebetulan korbannya adalah tokoh agama. Tapi ditulis dan disebarkan di media sosial terkait kebangkitan partai terlarang, itu tidak benar,” ujar Condro.

Menindak adanya unggahan tersebut, pihak Polda Jateng berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk melakukan penyelidikan. Pada akhirnya, Polisi berhasil mengamankan pelaku pengunggah kabar tidak benar tersebut. Pelaku diketahui berinisial T warga Jakarta.

“Pelaku T kini telah diamankanm di sebuah rumah di Bekasi, dan rencana pelaku akan dibawa ke Polda Jateng untuk dilakukan penyelidikan,” tuturnya. (rs)

* Artikel ini telah dibaca 82 kali.
Kampusnesia
Media berbasis teknologi internet yang dikelola oleh Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Semarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *