JAKARTA[Kampusnesia] – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan ijin kepada Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB), untuk memasarkan kembali produk asuransinya sebagai bagian dari upaya penyehatan salah satu perusahaan asuransi tertua di Indonesia itu.
“Berdasarkan laporan Pengelola Statuter AJBB dan hasil pemeriksaan OJK, kami memandang AJBB sudah siap kembali untuk memasarkan produk asuransinya sejalan dengan upaya program penyehatannya,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, di Jakarta, Kamis (22/3).
Menurutnya, OJK telah melakukan pemeriksaan langsung pada manejemen AJBB pada 7 hingga 23 Februari 2018 lalu untuk memastikan kesiapan AJBB melaksanakan operasional kembali, setelah pada 2017 terhenti tidak memasarkan produknya.
Pemeriksaan itu, lanjutnya, meliputi mengenai kesiapan produk-produk yang akan dipasarkan, program pemasaran dan keagenan yang akan digunakan, kebijakan dan standar operasional yang ditetapkan, Sistem Informasi dan Teknologi dan Sumber Daya Manusia serta infrastruktur pendukung lainnya.
“Kita terus mendorong agar AJBB senantiasa melakukan peningkatan kualitas pelayanan dan kinerja operasional, sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap AJBB dan dunia asuransi di Indonesia,” tuturnya.
Sebelumnya, dia menambahkan sebagai bagian dari amanat UU No 40 tahun 2014 tentang Perasuransian, OJK pada 27 Februari 2018 lalu mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.05/2018 mengenai Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama.
Menurutnya, ketentuan tersebut mengatur kesehatan keuangan bagi perusahaan asuransi berbentuk badan hukum usaha bersama seperti AJBB. (rs)